FaktualNews.co

Tersangka Kasus MeMiles Bertambah Jadi 5 Orang

Hukum     Dibaca : 868 kali Penulis:
Tersangka Kasus MeMiles Bertambah Jadi 5 Orang
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial W dalam kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles. Total tersangka hingga saat ini menjadi lima orang.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, mengungkapkan, peran W dalam kasus MeMiles bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab membelanjakan dan menyalurkan reward kepada para member.

“Tim penyidik baru menetapkan satu lagi tersangka. Dimana salah satu orang dalam struktur PT Kam and Kam. Orang ini bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward,” ungkap Kapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

W disebut Luki, banyak tahu kemana reward diberikan PT Kam And Kam kepada para membernya. Lantaran, sosok W dianggap tangan kanan Kamal Tarachan atau Sanjay, selaku tersangka utama. Tersangka W pun dinilai tahu mengenai kecurangan PT Kam And Kam.

Selain menetapkannya sebagai tersangka, disampaikan Luki, pihaknya juga berhasil mengamankan aset W yang tersimpan pada rekening pribadi di sebuah bank. Nilainya mencapai Rp 2 miliar.

“Ini rekening hasil tracing dari digital forensik dari perkembangan BAP setelah tadi malam maraton diperiksa akhirnya sangat kuat di sini untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjut Luki.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka pula, polisi menyita beberapa unit kendaraan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus MeMiles. Antara lain, Suhanda dan Kamal Tarachan. Kemudian disusul oleh Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva dan Prima Hendika juga menjadi tersangka.

Sejumlah pesohor tanah air juga disebut-sebut terseret dalam kasus ini, mulai dari kalangan artis hingga pejabat publik. Akan tetapi, mereka masih berstatus sebagai saksi.

Mereka terseret kasus ini lantaran diduga turut menerima reward dari PT Kam And Kam. Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat, karena ikut mempromosikan kepada masyarakat agar bersedia bergabung dengan jaringan MeMiles.

Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim, berupa uang tunai senilai Rp 122 milyar rupiah hingga 120 mobil mewah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh