FaktualNews.co

Kasus MSA Ditangani Polda Jatim

Wakapolres Jombang : Pelimpahan Perkara Tak Ubah Status Tersangka MSA

Peristiwa     Dibaca : 1666 kali Penulis:
Wakapolres Jombang : Pelimpahan Perkara Tak Ubah Status Tersangka MSA
Faktualnews.co/Muji Lestari
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kendati penanganan perkara tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSA (39) telah diambil alih Ditreskrimum Polda Jawa Timur, namun hal ini tidak merubah status tersangka yang sudah ada sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resort Jombang, Komisaris Polisi Budi Setiono kepada sejumlah wartawan.

“Per tanggal 15 Januari 2020 kemarin, perkaranya telah dilimpahkan ke Polda Jatim,” tegas Budi di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020).

Meski diambil alih, namun Budi memastikan, proses tersebut tidak akan mempengaruhi status hukum MSA, yang telah menjadi tersangka. Polda Jatim menurut Budi, akan gelar perkara kembali dari awal tanpa merubah status yang ada.

Lebih jauh diungkapkan, pelimpahan kasus MSA, sebelumnya telah diawali dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi bersama sejumlah pejabat Kepolisian lainnya di Polres Jombang, beberapa waktu lalu.

Pelimpahan ini lanjut Budi, sebagai bentuk back up dari Polda Jatim untuk lapis kekuatan baik secara teknis maupun sosial.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap NA asal Jawa Tengah sekitar bulan November lalu. NA disebut merupakan salah satu santri dari MSA. Sejumlah aksi baik pro dan kontra mewarnai jalannya proses hukum yang membelit MSA.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh