SIDOARJO, FaktualNews.co – Karena mengecer narkoba jenis sabu, Ahmad (28), warga Dusun Kemangsen Utara RT 01 RW 01, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil diringkus polisi Sabtu (18/1/2020) saat nonton televisi di rumahnya. “Usai mendapat informasi, kami datangi rumah tersangka,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Saat digeledah, tersangka mengaku menyimpan barang haram itu di kamar. Disana petugas mendapati tujuh plastik klip masing-masing berisi setengah gram sabu, satu pak plastik klip kosong, seperangkat alat hisap, timbangan elektrik dan handphone.
“Tersangka dan barang bukti diantaranya beberapa paket siap edar kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu seberat kurang lebih empat setengah gram tersebut dari seseorang yang akrab disapa Openg (DPO) dengan cara di ranjau dikawasan Jalan Sawentar, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya.
“Tersangka diarahkan oleh temannya Openg untuk mengambil bungkusan yang ada di depan rumah kosong,” terangnya.
Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka disuruh Openg untuk meranjau sebanyak satu gram sabu dikawasan Krian, Sidoarjo.
“Sisanya, dipecah-pecah lagi menjadi beberapa poket oleh tersangka yang saat ini kami amankan,” pungkasnya.