Pengedar Sabu Asal Tulungagung, Diringkus Polres Trenggalek
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Trenggalek, berhasil meringkus tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar kabupaten.
Tersangka adalah Ahmat Mansur Alias Man (35) warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka dan barang buktinya ditangkap di rumahnya pada Minggu (5/1/2020).
“Benar tersangka yang diduga pengedar sabu antar kabupaten telah berhasil kita tangkap. Untuk saat ini, baik tesangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Kamis (23/1/2020).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, lanjut Calvijn, berupa satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor sekitar 0,45 gram dimasukkan gulungan tisu di dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, handphone (HP), seperangkat alat hisap sabu-sabu, tiga buah korek api, dua buah sedotan, tiga buah pipet kaca, dua buah katembat, satu buah plastik, satu buah skrop sedotan dan satu buah timbangan elektrik.
Disampaikan Calvijn, tertangkapnya tersangka Man berawal petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek, merasa curiga dengan gerak gerik SR.
Kemudian petugas mengamankan SR pada Minggu (5/1/2020) di depan toko masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap SR, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu poket yang dikemasan plastik klip dengan berat sekitar 0,50 gram dibungkus uang kertas Rp. 2.000 dan dimasukkan kedalam tas pinggang.
Serta tiga poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat sekitar 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram digulung dengan kertas tisu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok.
“Setelah dilakukan interogasi, SR mengakui barang tersebut dibeli dari tersangka Man. Mendapat keterangan itu petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Man di rumahnya,” terang Calvijn
Dari penggeledahan badan dan rumah tersangka, tambah Calvijn, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,45 gram yang disimpan dalam almari tersangka.
Setelah di interogasi tersangka Man mengakui telah menjual sabu-sabu kepada SR sesuai keterangan diatas seharga Rp 2,2 juta. Namun barang haram tersebut oleh SR belum dibayar.
Dia juga mengaku asal muasal barang tersebut didapat dengan cara beli dari D yang saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Calvijn.