Delapan Calon Anggota PPK Situbondo Gugur di Tahapan Seleksi Administrasi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak delapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada pada September tahun 2020 mendatang, dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi administrasi.
Kedelapan calon PPK tersebut dinyatakan tidak lolos administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, dengan penyebab beragam.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, tercatat sebanyak 380 calon anggota PPK Pilkada Situbondo, mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 372 dinyatakan lulus tahapan seleksi tahapan administrasi. Sedangkan delapan calon PPK dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
“Khusus bagi para calon PPK Pilkada Situbondo tahun 2020 yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi, mereka berhak mengikuti tes tulis yang akan digelar pada 30 Januri 2020 mendatang di Kampus Unars Situbondo,” kata Marwoto, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, setelah dinyatakan lulus dalam tahapan tes tulis, para calon PPK akan menghadapi tes wawancara yang dijadwalkan pada 8 hingga 10 Februari 2020 mendatang di kantor KPU. “Sedangkan pengumuman hasil seleksi anggota PPK dari sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo itu, akan diumumkan pada 30 Januari mendatang,” terang Marwoto.
Marwoto menambahkan, delapan calon anggota PPK yang tidak lulus administrasi tersebut, sebagian dari mereka diketahui tidak menyertakan ijazah, dan ijazahnya diketahui tidak dilegalisir. Sebagian calon PPK diketahui terkena periodesasi atau sudah menjadi anggota PPK dua periode secara berturut-turut
“Sehingga, delapan calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut, mereka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” pungkasnya.