Peristiwa

Ingkar Kesepakatan, Barang PKL Di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satpol PP mengamankan barang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di trotoar jalan dr Sutomo Kota Probolinggo. Petugas melakukan hal itu, karena PKL dianggap tidak mematuhi kesepakatan. Trotoar harus bersih dari tenda, meja dan kursi serta barang lainnya.

Pembersihan dan penertiban barang jualan PKL dibenarkan Hendra Kusuma, Kasi Operasi dan penertiban pada Dinas Satpol PP, Selasa (28/1/2020) siang. Dikatakan, penertiban dilakukan, Senin (27/1/2020) pukul 00.00 WIB. Seluruh barang PKL yang ditinggal ditrotoar diangkut ke kantor Satpol PP.

Alasannya, PKL tidak menepati atau ingkar pada kesepakatan. Menurutnya, PKL telah bersepakat dengan Pemkot, trotoar bersih dari barang jualan. Mereka akan membersihkan sendiri barang-barangnya paska berjualan yakni, setelah pukul 24.00 setiap malam.

Kenyataannya, barang PKL berupa tenda, kursi, meja, rombong dan etalase dibiarkan di atas trotoar. Mereka hanya mengemasi barang yang dijualnnya, sedang sarana dan prasarana berjualan, ditinggal begitu saja.

“Ya, kami tertibkan. Kami angkut ke mako. Mereka kan melanggar kesepakatan,” ujar Hendra.

Namun, lanjut Hendra, barang PKL yang sempat disita sudah dikembalikan. Pada Senin pagi kemarin pemilik barang dipanggil ke kantor Satpol PP. Setelah diberi penjelasan dan menandatangani kesanggupan trotoar bersih dari jualan, mereka membawa barang-barangnya yang diamankan petugas.

Jika di lain waktu mereka melanggar kesepakatan, maka petugas tidak segan-segan akan menertibkan lagi. Disebutkan, PKL dibolehkan berjualan dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 20.00. Setelah itu, trotoar jalan dr Sutomo hasus bersih dari PKL. “Upaya penertiban, agar jalan dr Sutomo tidak semrawut,” jelas Hendra.

Ditambahkan, Pemkot menghendaki jalan dr Sutomo dan Alun-alun bersih dari PKL. Hanya saja hingga kini belum terealisasi. Pemkot masih mencari tempat menampung PKL yang berasal dari dua lokasi tresebut.

“Salah satu alternatifnya di GOR Ahmad Yani. Kurang tahu kapan pelaksanaan relokasinya,” pungkasnya.

Terpisah, Mesran (45) membenarkan, kalau sarana jualannya berupa rombong diangkut Satpol PP. Namun, sudah dikembalikan dan warga Kelurahan Jrebang Lor, Kecamatan Kedopok ini sudah berjualan kembali di trotoar, selatan toko sepatu dan Sandal Yolisa. “Ya, benar. Tapi rombongnya sudah saya ambil,” katanya.

Mesran menyadari kesalahannya, meninggalkan atau membiarkan rombongnya diatas trotoar. Hal itu dilakukan, karena capek mendorong rombongnya ke tempat lain usai berjualan. Ia menyebut, kesepakatan itu sudah lama disepakati yakni, saat Wali kotanya HM Buchori.

“Ya, kita memang ada kesepakatan. Habis jualan, trotoar harus bersih. Habis jualan, rombong kami taruh di GOR Ahmad Yani,” ungkapnya.