MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi mengamanakan seorang mucikari bernama AAF (18) warga Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto yang menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang di vila Pacet Mojokerto.
Selain mengamankan pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 900 ribu, seprai dan Selimut dari sebuah vila di kawasan Pacet Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindugan mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi di kawasan vila Pacet Mojokerto itu setelah petugas melakukan penyelidikan menindak lanjuti aduan masyarakat tentang adanya seorang mucikari yang menawarkan PSK kepada pria hidung belang di kawasan Pacet.
“Yang bersangkutan ini sebagai mucikari. Dia kita amankan setelah melakukan transaksi menawarkan seorang janda kepada pria hidung belang dengan tarif 900 ribu rupiah,” Feby saat konferensi pers di Rumah Dinas Polres Mojokerto Jalan Pahlawan Kota Mojokerto pada Selasa (27/01/2020).
Menurut keteragan pelaku yang sehari hari bekerja sebagai calo vila di kawasan Pacet, setiap kali menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dia mematok tarif dengan harga Rp. 900 ribu per dua jam. Setiap kali transaksi pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Jadi setiap kali transaksi pelaku mematok harga 900 ribu rupiah, dengan pembagian 500 untuk perempuan yang melayani, 250 untuk sewa kamar/vila sedangkan pelaku mendapatkan 150 ribu. Bahkan tak jarang sang perempuan pun memberikan lebih untuk si mucikari,” Feby.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara menawarkan kepada setiap pelanggan vila atau pria hidung belang melalui ponsel, kemudian memperlihatkan gambar perempuan yang akan menemani.
Dari situ, kemudian pria hidung belang bertukar nomor untuk berjanjian dengan perempuan yang akan menemani kencan. “Biasnaya kalau sudah komunikasi dan harganya cocok, si perempuan ini langsung standby di vila atau kamar yang ditentukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya menjadi seorang mucikari selama setengah tahun.
Kepada media AAF mengatakan profesi mucikari itu sebagai sampingan. Dia mengakui sudah menjalankan aksinya manjadi seorang mucikari selama setengah tahun. Sehari-hari dia bekerja sebagai calo vila di kawasan Pacet Mojokerto.
“Rata-rata yang saya tawarkan adalah teman-teman saya sendiri, dan kebetulan ini yang saya tawarkan adalah seorang janda. Saya tidak mengambil dari mana-mana, ya perempuan yang saya tawarkan memang mereka mau untuk ditawarkan,” tambahnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengam ancaman maksimal lima tahun penjara.