SURABAYA, FaktualNews.co-Polda Jatim membekuk CG (24), perempuan asal Kota Probolinggo karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di berbagai daerah di Jawa Timur.
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Sentosa Ginting L Manik mengungkapkan, penangkapan CG berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebut kawasan Jalan Petemon Barat Surabaya, marak peredaran narkoba.
“Selanjutnya petugas Ditresnarkoba dipimpin Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah sasaran terhadap CG,” papar Ginting kepada media ini, Rabu (29/1/2020).
Hingga akhirnya perempuan muda kelahiran Tanjung Balai Karimun itu pun dibekuk saat sedang berada di area SPBU Grati Kota Pasuruan, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, lalu.
Dari tangan CG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 83,66 gram dan dua plastik ganja kering seberat 107,8 gram. “Kita juga mengamankan ponsel tersangka,” singkatnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berdasar Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kini, CG harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolda Jatim.