Diduga Gelapkan Grand Livina, Warga Kecamatan Asembagus Situbondo Dipidanakan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Edwin (27), warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke mapolres setempat, karena diduga menggelapkan mobil Nissan Grand Livina nopol P 415 HH, milik korban Susi Susanti.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, perempuan 26 tahun asal Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo mengatakan, pada 23 Pebruari 2019 lalu, terlapor datang ke rumahnya dengan tujuan menyewa mobil Grand Livina selama satu hari milik korban.
“Namun hingga kini, mobil Grand Livina belum dikembalikan. Saat saya datangi ke rumahnya, terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” kata korban Susi Susanti, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, berdasarkan keterangan terlapor di rumahnya, sebetulnya yang menyewa mobil itu bukan dirinya, melainkan temannya, Sutris asal Desa Agel, Kecamata Jangkar, Situbondo.
”Namun, saya tidak kenal dengan pria yang bernama Sutris, karena yang mengambil mobil Grand Livina itu Edwin, sehingga saya minta tanggungjawab Edwin,” bebernya.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami kasus penggelapan mobil tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Jika terlapor terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Iptu Ali Nuri.