Hari Ini Polda Jatim Kirim Berkas Kasus Memiles ke Kejaksaan
SURABAYA, FaktualNews.co – Proses penyidikan kasus investasi bodong Memiles telah selesai. Hari ini (Selasa, 11/2/2020), berkas kasus telah dilimpahkan Polda Jatim ke kejaksaan atau dalam istilah hukum disebut tahap satu alias P19.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Ditreskrimsus merasa sudah melengkapi seluruh alat bukti terkait administrasi penyidikan kasus Memiles sehingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
“Maka pada hari ini adalah tahap satu, berkas perkara kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Truno di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Dijelaskan Truno, setelah berkas perkara diserahkan. Nantinya pihak jaksa akan memeriksa ulang berkas tersebut. Apabila dirasa cukup, maka segera masuk ke tahap selanjutnya atau dinyatakan P21. Namun, jika berkas masih perlu disempurnakan, maka akan dikembalikan ke polisi.
“Apabila dinyatakan lengkap, maka P21 akan kita masuk ke tahap dua. Namun apabila masih dibutuhkan beberapa hal untuk melengkapi tuntutan di pengadilan, tentu akan diminta penyidik (Polda Jatim) melengkapi kembali,” lanjutnya.
Untuk diketahui, berkas kasus Memiles disusun selama kurang dari dua bulan semenjak kasus investasi bodong mencuat Bulan Januari, lalu.
Dalam berkas itu, disebutkan ada lima tersangka. Yakni, Kamal Tarachan atau Sanjay selaku Direktur Utama PT Kam And Kam yang menaungi Memiles. Kemudian, Suhanda, manajernya. Dr Eva sebagai motivator. Lalu, Prima Hendika selaku ahli IT PT Kam And Kam dan Sri Widya alias Wiwit sebagai penyalur reward ke member Memiles.
Mereka dijerat pasal berlapis, sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Kasus kategori Tindak kejahatan perbankan ini tergolong mega skandal. Pasalnya, selain disinyalir membawa ratusan ribu orang menjadi korban. Kasus juga sempat menyeret pesohor tanah air. Mulai dari para artis, figur publik hingga keluarga Mantan Presiden Soeharto.
Bukan itu saja, barang bukti hasil kejahatan para tersangka juga mencengangkan. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 128 miliar dari total omzet yang diketahui lebih dari Rp 750 miliar dan puluhan mobil mewah hingga beberapa barang berharga lainnya.