Hukum

Lima Terdakwa Saling Tuding dalam Sidang Pledoi

Kasus Pemalsuan Akta Otentik dan Penyerobotan Lahan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Agenda pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan JPU dalam sidang perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (10/2/2020) diwarnai saling tuding antara para terdakwa.

Lima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Yuli Ekawati Legal PT GBP yang juga notaris, Reny Susetyowardhani Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum yang diadili secara terpisah, saling tuding terkait kasus tersebut.

Dalam pledoi Henry J Gunawan misalnya. Henry yang dituntut 6 tahun penjara tersebut menolak dikaitkan dalam pemalsuan akte otentik pelepasan lahan 20 hektar di Pranti, Sedati tersebut. Sebab Henry mengklaim lahan tersebut sudah dimenangkan dirinya dua kali gugatan perdata di tingkat Kasasi.

Bahkan, ia tidak tau menahu soal akta yang dibuat notaris Dyah Nuswantari dan Umi Chalsum karena tidak mengenalnya. “Kami tidak kenal Dyah dan Umi Chalsum,” ucap Henry ketika membacakan lima poin pledoi secara langsung tersebut dan dilanjutkan oleh penasehat hukumnya.

Henry juga membantah pengakuan Reny bahwa setiap berbicara urusan lahan 20 hektar tersebut bertemu dengannya. Bukan hanya itu, Henry juga menyudutkan Reny karena pembelian lahan tersebut malah kelebihan bayar senilai Rp 9 miliar lebih kepada Reny.

Sementara, untuk terdawa Yuli Ekawati, Legal PT GBP yang dituntut 5 tahun penjara tersebut mengaku tidak tahu terkiat akte palsu dalam pelepasan tanah tersebut. Yuli yang juga notaris tersebut mengaku hanya menerima surat akte yang diberikan terdakwa Reny, sebagai penjual.

Kemudian dalam pembelaan dua notaris yaitu Dyah dan Umi Chalsum yang senasib dituntut 5 tahun penjara tersebut sama-sama saling tuding. Umi Chalsum misalnya. Ia mengaku hanya sebagai perantara dan menuding Dyah yang bertanggung jawab karena membuat akte pelepasan yang dibuat tak berlaku surut tersebut.

Tudingan Umi tersebut dibalas notaris Dyah. Perempuan yang menggunakan bantuan kursi roda tersebut justru berbalik menuding kepada terdakwa Reny dan Umi yang mengatur konsep pembuatan akte yang dibuat tak berlaku surut. Ironisnya, Dyah mau mengeluarkan akta tersebutkarena dijamin oleh keduanya dikemudian hari tidak ada masalah hukum.

Sedangkan untuk terdakwa Reny Susetyowardhani Dirut PT Dian Fortuna Erisindo juga menyudutkan terdakwa lainnya. Reny yang dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara tersebut mengaku tidak pernah membuat maupun menyuruh menerbitkan akta palsu.

“Saya tidak pernah itu,” aku terdakwa melalui penasehat hukumnya. Meski kelima terdakwa tersebut saling tuding dan menyelamatkan dirinya masing-masing dalam pembelaannya tersebut. Namun, penuntut umum dengan santai akan menanggapi pledoi tersebut pada sidang pekan depan.

“Kami ajukan tanggapan tertulis atas pledoi yang disampaikan para terdakwa,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono sambil tersenyum.