Empat Anggota Jaringan di Mojokerto Diringkus, 23 Ribu Pil Koplo Diamankan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Empat pengedar sabu-sabu dan pil koplo diringkus anggota Polsek Kemlagi, Mojokerto. Sebanyak 23 ribu lebih koplo dan dua paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat total berat 1,55 gram, berhasil diamankan dari tangan mereka.
Keempat pelaku adalah Khusnul Arifin alias Panjul, warga Dusun Rembu Kidul, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Rachmat Basuki asal Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Farid asal Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Ambon, (25) asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, keempat pelaku itu merupakan satu jaringan. Dari keempat pelaku, ribuan pil koplo dan dua paket sabu-sabu .
“Pengungkapan peredaran narkoba dan pil koplo selama satu ini hasilnya mencengangkan. Kami amankan 23.245 butir pil koplo dan dua paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat 1,55 gram,” paparnya, Rabu (12/02/2020).
Kata dia, keempat pelaku tersebut merupakan DPO yang sudah lama di incar oleh petugas. “Berawal dari Farid, kemudian kita kembangkan hingga berakhir di pelaku Ambon. Dan ini akan terus kami dalami,” jelasnya.
Selain pil koplo dan sabu-sabu, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 939 ribu serta ponsel yang digunakan bertransaksi.
Akibat perbuatanya, para tersangka itu sekarang ditahan dan akan dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.