Peristiwa

Pengedar dan Pemakai Sabu Sidoarjo, Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua pengedar dan pemakai sabu asal Kecamatan Krian, berhasil digulung Unit Reskrim Mapolsek Krian, Sidoarjo. Kini, keduanya meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Krian.

Kedua tersangka itu adalah Hatta (38), warga Ngingas Timur RT 36 RW 08, Kecamatan Krian dan M Ilyas (42), asal Desa Katerungan RT 07 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Kapolsek Krian, Kompol M. Kholil mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan. Setelah ditindak lanjuti, petugas berhasil menangkap tersangka Hatta.

“Kami tangkap di kawasan Resident Krian,” katanya, Rabu (12/2/2020).

Dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku. “Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Tidak hanya disitu, petugas langsung melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram tersebut di dapat tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari Ilyas,” ungkapnya.

Tak mau kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Ilyas di rumahnya kawasan Seduri RT 07 RW 01, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

“Kami tangkap saat tersangka ini sedang tidur,” tambahnya.

Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.

Sementara tersangka Ilyas mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya sebanyak kurang lebih 4 gram sabu dikawasan Kenjeran Surabaya.

“Didapatkan dengan cara di ranjau. Barang bukti ini yang terakhir dijual,” pungkas Kholil.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009.