FaktualNews.co

GTT Lamongan Mengadu ke DPRD, Minta Pemerintah Memperhatikan Nasib Mereka  

Pendidikan     Dibaca : 997 kali Penulis:
GTT Lamongan Mengadu ke DPRD, Minta Pemerintah Memperhatikan Nasib Mereka  
FaktualNews.co/faisol
Para GTT saat ditemui Komisi D DPRD Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) mendatangi gedung DPRD Lamongan Jalan Basuki Rahmad, guna mengadukan nasib agar lebih sejahtera, serta memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS, Jumat (14/2/2020) sore.

“Kami ingin pemerintah memperhatikan nasib para GTT,” kata Anis Nurul Hudayati perwakilan GTT, di hadapan Komisi D DPRD Lamongan yang menerima kedatangan para GTT.

Sejumlah anggota Komisi D terlihat menemui mereka. Di antaranya Imam Fadlli dari Partai Gerindra, Rieke Ria dan Matlubur Rifa’ dari PAN, Abdul Azis dari Partai Golkar, Syaifuddin Zuhri dari PKB dan Dian Zudiana dari Partai Hanura.

Imam Fadeli mengaku memahami betul apa yang menjadi kegelisahan para guru GTT.

“Eksekutif dan legislatif memikul dosa besar jika tidak memikirkan dan memperjuangkan nasib guru GTT, tapi kuncinya ada di pusat dan daerah juga tetap mendorong pemerintah pusat,” kata Imam.

Politikus Gerindra tersebut menginginkan GTT disejahterakan, mengingat selama ini mereka telah berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abd Shomad mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan kebebasan kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen untuk alokasi honor GTT.

“Berharap instansi terkait baik Disdik maupun Bagian Keuangan membuat perumusan yang baik, sesuai peraturan yang baru sehingga BKAD bisa segera memproses keuangan guru dan sekolah. Agar guru yang selama ini sengsara bisa sejahtera,” ujar politikus PDI Perjuangan.

Di sisi lain Kepala Disdik Lamongan, Adi Suwito akan mencoba membuat regulasi yang merupakan implementasi dan sesuai peraturan di atasnya.

“Syarat yang harus dipenuhi di antaranya sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019,” ungkapnya.

Permendikbud nomor 8 tahun 2020, mengubah mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ke rekening sekolah.

Dan memberikan kewenangan maksimum 50 persen dana BOS untuk honorer tenaga pendidik, namun dengan syarat memiliki NUPTK yang tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019 dan belum memiliki sertifikasi pendidik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags