FaktualNews.co

Polisi Sita 2 ‘Backhoe’ dan 6 ‘Dumptruck’ dari Tambang Sirtu Lebakjabung Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1177 kali Penulis:
Polisi Sita 2 ‘Backhoe’ dan 6 ‘Dumptruck’ dari Tambang Sirtu Lebakjabung Mojokerto
faktualnews.co/amanu
Alat berat berupa backhoe berada di dekat Sungai Selomalang Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Jatirejo, Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Keresahan masyarakat terhadap adanya praktik tambang bahan galian C (sirtu) yang diduga ilegal di aliran sungai Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mulai direspon yang berwajib.

Setidaknya, polisi akhirnya melakukan penindakan dugaan illegal mining di Dusun Selomalang tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan Kamis (13/2/2020), petugas Polres Mojokerto menyita dua alat berat jenis backhoe dan enam dumptruck beserta sopir, operator, hingga cekers.

Diduga galian liar tersebut milik Pouhan Sudiharto (55), warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Primayoga, menjelaskan, penggrebekan dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat berikut foto yang masuk ke Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung.

Dalam laporan itu, disebut adanya praktik tambang bahan galian C di wilayah Jatirejo yang diduga tak mengantongi izin.

“Setelah kami lakukan kroscek, memang benar kami mendapati praktik galian menggunakan alat berat sedang beroperasi di lokasi tersebut,” ungkapnya, Minggu (16/02/2020).

Alat berat jenis backhoe dan breaker menurut Dewa, dikatakan sedang melakukan eksploitasi di lokasi dengan mengeruk dan menggali bebatuan dari dalam bumi.

Batu hasil alam tersebut akan dikomersialkan ke perusahaan atau pabrik pemecah batu.

Saat proses penggrebekan yang dipimpinnya itu. Setelah mereka tak bisa menunjukkan izin berkaitan dengan kegiatan usaha tambang, Dewa meminta aktivitas tambang dihentikan total.

Truk yang tertangkap beserta dua alat berat diminta berhenti. “Untuk proses penyelidikan, area lokasi juga kami beri garis polisi,” tandasnya.

Dari lokasi, Dewa bersama tim unit tipiter dan resmob menyita sejumlah barang bukti.

Di antarnaya, dua alat berat berikut kuncinya, enam unit dump truck dengan masing-masing nopol S 9258 UU, S 9259 UU, S 926 UU, S 9623 UP, S 9709 UP, dan S 9903 UN yang bermuatan batu hasil penggalian di area tambang.

“Selain itu juga kami amankan buku catatan penjualan hasil tambang berikut bulpoinnya,” tuturnya.

Meski sudah mengamankan sejumlah barang bukti praktik dugaan illegal mining, petugas belum menetapkan satu pun tersangka. Sejauh ini petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Meliputi, enam sopir dump truck, cekers, hingga dua operator alat berat. “Untuk sementara ada sembilan orang yang kami mintai keterangan,” tegasnya.

Mereka yang saat ini statusnya sebagai saksi masih diperiksa perihal beroperasinya tambang yang berada di arena bantaran sungai.

Karena aktivitasnya rentan berada di aliran sungai, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli dalam hal ini Balai Besar Wilyah Sungai (BBWS) sebagai pemilik wewenang.

Saksi ahli ini nantinya yang menjelaskan lokasi tambang itu apakah berada di dalam bantaran sungai atau masih berada di luar. Termasuk, soal titik koordinatnya akan dikordinasikan dengan ahli.

“Saat ini masih masuk lidik (penyelidikan), makanya satu kali 24 jam melihat apakah benar ada izin atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo yakni Achmad Yani (45), Sugiantoro (31), dan Heru Prasetyo (26) melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta.

Mereka berupaya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak tambang di Sungai Boro, Desa Lebak Jabun.

Mereka menuntut penutupan dan mencabut izin galian C yang beroperasi di desanya. Selain itu mereka ingin menyampaikan keresahan warga atas lingkungan mereka yang dirusak tambang batu andesit di Sungai Boro, Desa Lebak Jabung.

Bekas penambangan itu, meninggalkan lubang-lubang raksasa yang merusak areal pertanian pada tahun 2015.

Lokasi tersebut juga merupakan kawasan hutan lindung, cagar budaya, situs religi Makam Kyai Ageng Ulama yang melakukan dakwah Islam di Majapahit, area pertanian, dan sungai.

Di lain sisi masyarakat juga mengembangkan Desa Wisata dengan program wisata religi seperti situs peninggalan Majapahit, wisata kuliner, dan wisata alam river tubing, tujuannya untuk menjaga ekosistem sungai mencegah bencana banjir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags