Kriminal

Berkedok Jual Beli Online Manfaatkan Wabah Corona, Perempuan ini Tipu Warga Trenggalek Puluhan Juta

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisial NL asal Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik terhadap korban inisial RP, warga Trenggalek.

“Benar, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus ITE dan Penggelapan dengan satu tersangka berinisial NL asal Tulungagung. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp. 11 juta lebih,” ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Trenggalek, Senin (17/2/2020).

Disampaikan Calvijn, peristiwa tersebut berawal pada 2 Februari lalu, korban membuka akun Facebook tersangka yang menawarkan masker di sebuah grup Facebook.

“Karena korban merasa tertarik dengan tawaran tersangka, kemudian mereka berkomunikasi melalui inbox Messenger,” terangnya.

Kemudian, lanjut Calvijn, komunikasi mereka terus berlanjut dengan WhatsApp. Hingga akhirnya korban memesan 400 box masker seharga Rp 24 juta.

“Dalam transaksinya sebagai syarat sebelum barang dikirim, tersangka meminta kepada korban untuk transfer uang setengah dari harga sebagai down payment (DP),” jelasnya.

Calvijn mengurai, karena sudah terjadi kesepakatan pada 4 Februari 2020 korban mentransfer uang kepada tersangka NL sebesar Rp 11.400.000.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, barang yang dibelinya tidak kunjung dikirim. Pada saat dihubungi guna menanyakan hal itu, justru Whatsapp korban malah diblokir, demikian pula dengan aplikasi messenger.

“Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” tutur Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan facebook antara tersangka dan korban, bukti transfer, dua buah handphone dan uang tunai.

Tersangka akan dikenakan pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.