FaktualNews.co

Berkas P21, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto terjerat KDRT Tak Ditahan

Hukum     Dibaca : 1192 kali Penulis:
Berkas P21, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto terjerat KDRT Tak Ditahan
FaktualNews.co/Amanullah
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lama tak terdengar Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Mojokerto Ustadzi Rois teryata terus bergulir. Polisi sudah menyatakan berkas perkara lengkap dan sudah di serahkan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Polres Mojokerto menyerahkan seluruh dokumen pemeriksaan dan tersangka ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada, Senin (17/2/2020) kemarin. Tersangka menjalani pemeriksaan selama satu jam.

Meski demikian jaksa tak melakukan penahanan lantaran menganggap yang bersangkutan dianggap kooperatif dan pasal yang menjeratnya juga ringan.

“Yang bersangkutan tak ditahan karena pasal yang menjeratnya terlalu ringan. Yakni Pasal 49 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun dana denda Rp9 juta. Karena pasal. Makanya tidak ditahan,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Dengan rampungnya pemeriksaan kasus tersebut di tingkat kepolisian, maka dalam waktu dekat, jaksa akan segera menyeret kasus mantan Camat Sooko tersebut ke meja pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima membenarkan, jika berkas Ustadzi Rois yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT sejak Agustus 2019 lalu ini, sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Iya sudah P21 dan sudah dikirim ke Kajari berkasnya. Yang bersangkutan dilaporkan istrinya tidak dinafkahi dan mengalami kekerasan psikis,” tambahnya.

Sebelumnya, Ustadzi Rois ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT sejak Agustus 2019 lalu. Penetapan tersangka setelah pihak Polres Mojokerto menggelar gelar perkara dan tersangka diduga terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan fisik maupun psikis. Sedikitnya, ada lima alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Lima alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Ustadzi Rois dijerat pasal 45 dan 49 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp9 juta.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan Sunarti, isteri Rois ke Polres Mojokerto awal Januari 2019 lalu.

Sunarti diketahui sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura ini mengaku, tak pernah mendapatkan nafkah lahir dan batin sejak Agustus 2018 lalu. Selain itu, sikap Rois dinilai sangat kasar sehingga mengakibatkan tekanan mental.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh