SUMENEP, FaktualNews.co-Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) menggelar demostrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Kamis (20/2/2020).
Mereka menyoroti dugaan ketidakberesan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sumenep.
Dalam tuntutannya, mereka meminta KPU mengumumkan nilai tes seluruh peserta calon PPK, karena terindikasi ada permainan.
Mereka juga meminta daftar semua pengurus partai politik, karena mereka mengklaim menemukan nama pengurus parpol dan mantan caleg di 2019 lalu.
Kemudian, pendemo mendesak KPU Sumenep melakukan rekrutmen ulang, karena dalam prosesnya diduga sudah cacat hukum dan melanggar Undang-Undang dan PKPU.
Termasuk juga, meminta KPU tegas menindaklanjuti 5 besar PPK yang diduga kuat double job.
“Kami menuntut profesionalisme, netralitas, dan integritas KPU Sumenep dalam menjalankan tugasnya,” ujar koordinator aksi, Imam Hanafi.
Jika KPU tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut, lanjut Hanafi, pihaknya akan melaporkan temuan indikasi ketidakberesan rekrutmen PPK ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Saya pastikan, temuan ini akan kita bawa ke DKPP, karena data yang kami miliki Insya Allah sudah lengkap,” tandasnya.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini saat menemui pengunjuk rasa menjelaskan, berkaitan tuntutan agar KPU memberikan hasil tes tulis seluruh calon peserta PPK, pihaknya tidak bisa membukanya terhadap publik.
“Bukan untuk konsumsi publik. Sebab dalam aturan, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Kemudian mengenai tuntutan massa aksi agar KPU Sumenep memberikan data pengurus politik, Rahbini mempersilakan mereka bersurat secara resmi.
Selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan yang ada, pihaknya akan memberikannya.
“Silakan berkirim surat ke kami jika butuh data pengurus parpol, hanya saja perlu diketahui, tidak semua partai politik yang ada menyetorkan data atau struktur kepengurusannya kepada KPU Sumenep,” imbuhnya.
Soal tuntutan agar KPU Sumenep menjunjung tinggi profesionalisme, Divisi Teknis KPU Sumenep itu menegaskan hal tersebut memang ketentuan yang harus dijalankan. Masyarakat juga bisa ikut mengawal dan mengawasi hal itu.
“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, kami persilakan dilaporkan. Bisa ke Bawaslu kalau kami diduga melanggar Undang-Undang, atau ke DKPP kalau kami diduga melanggar kode etik. Semua ada salurannya,” tegasnya.
Mengenai tuntutan agar KPU Sumenep lebih tegas menyikapi adanya calon anggota PPK yang double job, Rahbini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU tentang Tata Kerja PPK tidak ada pasal yang mengatur tentang double job.
“Jadi kami tidak bisa mengeksekusi tuntutan sahabat-sahabat semuanya, tanpa ada dasar hukum yang diundangkan sebelumnya,” tukasnya.
Setelah puas menyampaikan tuntutannya di depan kantor KPU setempat, mereka bergeser ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep untuk mempertanyakan dugaan rangkap jabatan (double job) guru sertifikasi dan penyuluh agama lolos 5 besar anggota PPK di masing masing kecamatan.