Tersangka Pembunuhan Ibu Kos Ngunut Tulungagung Akui Sebagian Uangnya untuk Biaya Kos Kekasihnya
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan seorang Janda kaya bernama Miratun warga Lingkungan 6 Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, telah terungkap. Secara resmi kasus tersebut di rilis ke publik, dengan munculnya satu tersangka.
Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah Rian Dicky vebriyanto (25) asal Kabupaten Hulu Sungai Sungai Kalimantan Timur Dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan polisi, pemuda lajang itu mengakui semua perbuatannya, sebelum terjadinya pembunuhan hingga pasca pembunuhan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pria berusia 26 tahun itu sebelumnya tinggal di rumah saudaranya yang terletak di dekat rumah Miratun. “Karena rumah tersebut kecil, Rian lalu disarankan untuk kos dirumah janda kaya tersebut,” papar, Senin (24/2/2020).
.
Sementara itu, kepada penyidik Rian mengaku, awalnya datang ke Tulungagung berniat mencari kerja. Singkat cerita, setelah kos di rumah Miratun, Rian mengaku pernah mencuri perhiasan dan uang. Setelah mencuri, Rian pergi ke Surabaya dengan membawa hasil curian yang laku dijual Rp 7 Juta.
Sukses di pencurian pertama, Rian kembali berniat melakukan pencurian, niat itu muncul kembali setelah uang hasil curiannya habis untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan pada Kamis (13/2/2020) pagi, Rian berangkat dari Surabaya ke Tulungagung dengan maksud mencuri di rumah Miratun lagi.
“Tersangka tiba di Ngunut pada sore hari sekitar jam 14.00 WIB,” terang Pandia, Senin (24/2/2020).
Melihat rumah Miratun dalam keadaan sepi, Rian lalu masuk dan mencongkel lemari yang dianggap tempat menyimpan uang dan perhiasan. Rian kaget karena lemari kosong tidak ada barang berharga serta uang. Dari situlah, muncul niat Rian untuk merampok Miratun.
Sebelum merampok, Rian duduk di dalam rumah sambil menghisap rokok dan menunggu pemilik rumah datang. “Sebelum masuk rumah, Rian ini sempat menenggak miras juga,” terang Pandia.
Benar saja, setelah ditunggu sekitar 30 menit, Miratun pulang dan masuk ke rumah. Mengetahui Miratun pulang, Rian langsung mendekap lalu mencekik Miratun.
Saat dicekik itulah, Miratun pingsan lalu meninggal dunia. Rian lalu membekap mulut dan hidung Muratun dengan bantal dan guling. Selanjutnya, melucuti perhiasan emas berupa anting, gelang dan kalung.
Usai melucuti barang perhiasan, Rian kemudian mengambil kasur lipat dipakai untuk menggulung tubuh Miratun, lalu keluar kamar dan mengunci pintu dari luar. Selesai aksinya, Rian kabur ke Surabaya, dengan membawa emas hasil rampokan yang dijual di Surabaya dan laku Rp 15 juta.
Dari hasil uang rampokan itu, Rian sempat membayar kos yang ditempati kekasihnya di Jalan Nias Surabaya dan sisanya untuk bersenang-senang hingga ke Bali. “Setelah menghabiskan uangnya di Bali, tersangka balik ke surabaya lalu ditangkap Polisi,” imbuh Eva Guna Pandia.
AKBP Eva Guna Pandia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan Rian Dicky tidak direncanakan. Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), hingga menyebabkan kematian korban.
Polisi juga menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.