FaktualNews.co

Curi Dua Batang Kayu Jati, Petani Nganjuk Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1061 kali Penulis:
Curi Dua Batang Kayu Jati, Petani Nganjuk Ditangkap Polisi
faktualnews.co/romza
dua batang kayu jati yang disita petugas.

NGANJUK, FaktualNews.co – Wusono (36), petani asal Desa Musir Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk kini harus mendekam di ruang tahanan. Sebab, dia tertangkap saat perjalanan pulang dari mencuri dua batang kayu jati, Selasa (25/ 02/ 2020).

“Jadi, tersangka ini tertangkap tangan saat mengangkut kayu jati itu,” ujar AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

AKP Sudarman menjelaskan, awalnya ada tiga orang petugas sedang melaksanakan Patroli. Ketika itu, petugas melihat ada tersangka mengangkut kayu yang dititupi dengan rumput menggunakan sepeda motor.

Setibanya di jembatan Sidodai Desa/ Kecamatan Rejoso, tersangka dihentikan oleh petugas. “Saat dipergoki, tersangka tidak bisa berkutik. Karena barang buktinya ada,” ungkap AKP Sudarman.

Setelah memergoki tersangka, petugas kemudian menghubungi Polsek Rejoso. “Tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Rejoso. Saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Sudarman.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor tanpa plat nomor, 2 batang kayu jati bentuk balok ukuran 120 x 20 x 15 sentimer, sebuah ikat rumput, dan 4 buah tali karet.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah