Hukum

Polda Jatim Tangkap Tersangka Baru Kasus Carding Berkedok Travel

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka baru dalam kasus carding  berkedok travel, Meliyana Kurniawan (MK), pria asal Pelabuhan Batu, Medan.

Atas penangkapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Dari sebelumnya tiga orang, masing-masing berinisial SG, FD dan MR.

“Semalam kami menambah satu tersangka, dari Medan. Baru sampai tadi pagi,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskan Kapolda Jatim, samah halnya dengan tersangka lain, peran MK dalam kasus ini sebagai agen travel yang menjual tiket perjalanan dan voucher menginap murah di dalam maupun luar negeri melalui medsos. Namun rupanya, tiket yang dijual tersangka diperoleh dari carding

“Sama (dengan tersangka lain), sebagai agen travel,” lanjutnya.

Carding merupakan istilah yang merujuk pada tindakan pembobolan kartu kredit. Atau berbelanja dengan menggunakan identitas kartu kredit orang lain dengan cara mencuri data melalui internet.

Untuk diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus carding berkedok travel melibatkan publik figur tanah air.

Modus yang dijalankan para tersangka dengan menawarkan promo tiket perjalanan murah melalui akun instagram @tiketkekinian. Rupanya, tiket yang dijual diperoleh dari carding.

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa unit laptop. Kemudian sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016.