KPU Lantik Petugas PPK Untuk Pilkada Kota Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, melantik 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasuruan (pilwali) tahun 2020 di kantor KPU Kota Pasuruan, Sabtu (29/2/2020) siang.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan Nomor 15 sampai dengan 18/PP.04.2-Kpt/3575/KPU-Kot/II/2020 sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Panggungrejo, Bugul Kidul, Purworejo dan Gadingrejo.
Hadir saat pelantikan Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Ketua dan anggota KPU Kota Pasuruan, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan beserta jajarannya, Sekretaris KPU dan jajaran, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan dan kalangan Camat.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, mengatakan, ada tiga pilar yang mendukung suksesnya Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasuruan yakni penyelenggara pemilihan umum, peserta pemilihan umum serta pemilih untuk mencari pemimpin yang berintegritas.
“KPU Kota Pasuruan bertekad bulat untuk menjaga integritas sehingga proses Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasuruan dapat terwujud sehingga diharapkan bantuan kepada para pemangku kepentingan di Kota Pasuruan,” tegas Royce.
Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, berharap kepada para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
“Semoga tugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Perlu diingat, bahwa tugas yang akan anda jalankan cukup berat dan penuh tantangan,” tukasnya.
Kata Teno, tugas sebagai PPK dibutuhkan integritas tinggi untuk menjadi seorang penyelenggara pemilu atau pemilihan karena di tangan anda semua kepercayaan masyarakat dititipkan.
“Tahun 2020 ini Kota Pasuruan akan menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Sejatinya, dalam momentum itulah masyarakat Kota Pasuruan memiliki kemerdekaan yang setinggi-tingginya menentukan siapa pemimpin kota ini,” tegas Teno.
Dikatakannya, masyarakat Kota Pasuruan secara bebas, langsung, dan rahasia melaksanakan proses pemilihan pemimpin mereka. Arah dan kebijakan ditentukan untuk lima tahun ke depan.
“Selamat bekerja dan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Jaga netralitas, jaga integritas, jaga independensi anda semua. Karena itulah modal utama penyelenggara pemilihan umum,” bebernya. (*)