FaktualNews.co

Pengedar Sabu-Sabu Asal Sidoarjo Diringkus di Mojokerto Saat Tunggu Pelanggan

Peristiwa     Dibaca : 1456 kali Penulis:
Pengedar Sabu-Sabu Asal Sidoarjo Diringkus di Mojokerto Saat Tunggu Pelanggan
Faktualnews.co/Istimewa
Pengedar Sabu-Sabu Asal Sidoarjo Diringkus di Mojokerto Saat Tunggu Pelanggan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wahyu Yuris Arganata (24) asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto saat menunggu calon pembeli sabu-sabu di simpang jalan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari Kabupten Mojokerto pada Selasa (3/3/2020). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket barang haram siap edar.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Yogi Andri Kristanto mengatakan, penangkapan Yuris dilakukan petugas setelah dipastikan melalui pengintaian dan penyelidikan tentang aktifitas dan keberadaan pelaku.

“Dia kita amankan di simpang jalan di Desa Ngimbangan Mojosari saat menunggu pelanggannya. Ya kita kira pukul 13.00 WIB,” ungkapnya, Jumat (6/3/2020).


Dua Jaringan Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus Polisi
Ditangkap, 4 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun asal Mojokerto


Kata dia, saat digeledah petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak tujuh paket klip yang disimpan dalam rokok. “Alhasil, dia tak bisa mengelak saat kita temukan barang bukti itu,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mojosari. Barang tersebut didapatkan dari rekannya yang sesama warga Kabupaten Sidoarjo yang kini masuk dalam DPO.

“Bisa dikatakan dia ini yang selama ini menjadi penyuplai sabu-sabu di kawasan Mojosari. Namun ini masih kita selidiki dan kita kembangkan,”jelasnya.

Dalam kasus itu, petugas tak hanya mengamankan tujuh paket sabu-sabu kemasan plastik klip, mereka juga mengamankan satu ponsel yang digunakan tersangka melakukan teransaski dengan para pelanggannya.

Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 112 KUHP undang undang tentang Narkotika, “Ancamanya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh