SEMARANG, FaktualNews.co – Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Berbagai barang bukti diamankan termasuk wig dan bra.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di sebuah hotel di Semarang pada Kamis (5/3/2020) tengah malam dan Jum’at (6/3/2020). Sebanyak dua pria yang diamankan.
Dua orang itu berinisial FA (28) dan AW (32). Pria yang pertama diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng adalah FA di sebuah hotel setelah menelusuri sebuah akun twitter yang menawarkan jasa pijat plus sesama jenis itu.
“Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FA,” ujarnya.
Dari foto yang diperoleh, petugas juga sempat memasang garis polisi kasur yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi sesama jenis.
“Itu kamar hotel yang diduga digunakan pelaku sesama jenis,” katanya.
Dari FA, polisi kemudian melakukan penelusuran dan diketahui ada mucikari bernama AW yang tinggal di Yogyakarta. AW ditangkap di kosnya di daerah Sleman.
“Anggota melakukan penangkapan di kamar kos Jalan Kapulogo, Sleman. Kemudian AW diamankan di Ditreskrimsus Polda Jateng,” tegasnya.
Mereka dijerat pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelasnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu 8 ponsel, 5 wig, bra warna hitam dan motif leopard, 35 bungkus kondom, 4 bungkus obat kuat, buku tabungan, dan uang.
“Delapan unit handphone android, 5 rambut palsu warna hitam, 2 bra warna hitam dan warna leopard, 35 bungkus kondom, 4 bungkus suplemen, buku tabungan atas nama AW, uang Rp 400 ribu,”pungkasnya.