FaktualNews.co

Kalapas Mojokerto Bantah Napinya Kendalikan Peredaran Narkoba

Kriminal     Dibaca : 1172 kali Penulis:
Kalapas Mojokerto Bantah Napinya Kendalikan Peredaran Narkoba
faktualnews.co/amanu
Lapas Kelas II B Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualMews.co-Pihak Lapas Kelas II B Mojokerto membantah ada narapidana atau warga binaan di lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di Mojokerto

“Sejauh ini belum ada koordinasi dengan Polres Mojokerto terkait itu,” ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo Sabtu (14/03/2020).

Kata dia, jika memang ada napi di Lapas Klas IIB Mojokerto yang terlibat peredaran narkoba, pihaknya akan mencari tahu.

Lapas Klas IIB Mojokerto rutin melakukan inspeksi mendadak di setiap sel tahanan yang ada di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Jika memang ada, sambung Wahyu Susetyo, dia akan mencari tahu siapa yang ada di dalam yang bermain.

“Soal berita itu sudah dilakukan sidak rutin, agar warga binaan tidak berbuat sesuatu yang tidak diinginkan. Hasil sidak rutin, ditemukan sajam, charger HP dan barang tidak pantas di dalam kamar,” katanya.

Selain itu, untuk menghindari adanya barang yang dilarang masuk ke dalam dari pengunjung, setiap pengunjung yang masuk digeledah. Baik terhadap barang titipan maupun orang yang datang membesuk.

Kalapas menjelaskan, dari 797 penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto, 70 persen adalah kasus narkoba sisanya 30 persen adalah napi kasus pidana umum.

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung pada konferensi pers Selasa 10 Maret 2020, mengatakan, tersangka Sembleh (26) mengaku memperoleh sabu 120,01 gram dari jaringan yang dikendalikan napi di Lapas Mojokerto.

“Jaringan keterlibatan LP Mojokerto juga, sementara kita masih dalami. Informasi yang kita peroleh bahwa saudara Sembleh ini, mendapatkan instruksi napi narkotika yang juga divonis karena narkoba,” kata kapolres.

Dikatakan kapolres, berdasarkan pengakuan Sembleh, pengendali memgendalikan pendistribusian narkotika ini melalui jaringan LP.

“Sembleh ini dikendalikan yang bersangkutan untuk mengedarkan, mendistribusikan, dan menerima narkotika jenis sabu dan saat ini sedang dikembangkan. Tetapi diduga dari Mojokerto dan sekitaran Jawa Timur,” jelasnya.

Ditambahkan, tersangka warga Jalan WR Supratman Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini diamankan di rumah kos Dusun Bulaksempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (2/3/2020) lalu.

Barang bukti sabu sebanyak 120,01 gram diamankan dari tangan tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah