FaktualNews.co

Pedagang Baju Benteng Pancasila Mojokerto Ini Nyambi Jadi Bandar Sabu

Kriminal     Dibaca : 1087 kali Penulis:
Pedagang Baju Benteng Pancasila Mojokerto Ini Nyambi Jadi Bandar Sabu
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Saur Panahan alias Ucok (40), pedagang kaos yang memiliki kios di Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Saur Panahan alias Ucok (40), pedagang kaos yang memiliki kios di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka Saur merupakan warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini menjadi pengedar narkoba baru sekitar dua bulan.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, tersangka Saur Panahan alias Ucok (40) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu di depan rumah kos, Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Saat awal penangkapan, dari tangan Saur polisi mendapatkan hanya mendapatkan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat setengah gram.

“Barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap Ipda Suparno, Selasa (30/11/2021).

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah kontrakan pelaku yang berada di kawasan Dusun Jatisari, Desa Sumberjati, Kececamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Alhasil, polisi kembali menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam laci lemari televisi.

Adapaun riciannya, yakni, lima poket sabu-sabu seberat 88,44 gram, 84,97 gram, 87,82 gram, 8,74 gram dan 3,47 gram.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku totalnya sekitar kurang lebih 272,46 gram sabu-sabu,” ujar Suparno.

Menurut Suparno, berdasarkan keterangan tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang baju Benteng Pancasila Kota Mojokerto dan menjadi pengedar narkoba sekitar dua bulan.

Saur mengaku mendapat sabu-sabu dari rekanan YB, warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat ini YB masih kabur dan sedang dilakukan pengejaran.

“Pelaku YB kabur, kini dalam pengejaran. Kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan dan tersangka (Saur) kini diamankan di Polsek Puri,” tandas Suparno.

Akibat perbuatannya, Saur dijerat Pasal 114 atau 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah