Edarkan Sabu dan Simpan Bondet, Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Karena kepergok akan menjual narkotika jenis sabu ke salah satu pemesannnya. Muzayyin (36), asal Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang seorang petani itu diringkus polisi di dekat rumahnya, Minggu (15/3/2020) siang.
Aksi pelaku ini cukup berani, disamping menjual barang haram, dia juga diduga menjalankan profesi kriminal lainnya yakni terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Motif pelaku edarkan sabu-sabu ini kita kembangkan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat rilis kasus Senin (16/3/2020).
Dari penangakapan itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan itu, ditemukan 10 bom ikan (bondet) yang sengaja disimpan pelaku, dugaan digunakan untuk aksi kejahatan lain.
“Kepemilikan bondet ini, tentunya akan kita dalami motif pelaku simpan bondet,” ungkap Rofiq.
Dari penggeledahan, diamankan 10 buah bondet, senjata tajam (sajam) dan 4 gram sabu-sabu yang siap edar untuk dijadikan barang bukti.
Pelaku Muzayyin terjerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.