Culik dan Sekap Remaja, Pedofil Homoseksual di Pasuruan Diamankan Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Mustofa alias Musdalifa bin Muhammad (47), asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan, setelah dilaporkan atas kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan terhadap remaja di bawah umur.
Mustofa yang disebut sebagai pedofil (pencabulan anak) ini, diamankan setelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menculik, menyekap dan mencabuli terhadap seorang pelajar (korban) yang diketahui berinisial STN (18), asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, di rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mendampingi Kapolres, AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, tersangka merupakan residivis ini melakukan tindakan penculikan, penyekapan dan pencabulan terhadap korban STN,” paparnya, saat merilis kasus itu, Selasa (17/3/2020).
Atas ulah tersangka ini, kata Adrian, korban mengalami trauma. Disebut aksi Mustofa dilakukannnya saat bertemu korban di Alun-Alun Bangil (depan Masjid Jamik), Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Tersangka mendatangi korban yang saat itu bersama temannya,” katanya.
Saat itu, korban ditepuk punggungnya oleh tersangka dan diguna-gunai, hingga membuat pelajar ini hilang kesadaran. “Korban menuruti kemauan tersangka, hingga dibawa ke rumahnya, lalu disekap selama berhari-hari dan tersangka lakukan pencabulan ciumi alat kelaminnya,” ungkap Andrian.
Selama tiga hari, korban disodomi hingga empat kali. Akibatnya korban mengalami trauma, hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
Dari tangan tersangka berperawakan kemayu itu, polisi mengamankan barang bukti utama dan sebuah perlengkapan lintrik berupa satu set kartu remi dan satu set kartu lintrik dimasukkan kantong hijau bertuliskan huruf arab.