Edarkan Sabu, Ibu RT di Pasuruan Harus Berpisah dengan Balitanya
PASURUAN, Faktualanews.co – Lantaran jadi pengedar sabu. Seorang ibu RT (Rumah Tangga) berinisial Sa (35), warga Dusun Kedondong, RT 08/RW 04, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan Sat Reskoba Polres Pasuruan.
Tertangkapnya ibu rumah tangga yang memiliki dua anak balita ini, setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi di rumah tersangka.
“Ibu rumah tanggga ini diamankan setelah diketahui bertransaksi sabu-sabu,” jelas Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy, saat rilis kasus narkoba, Rabu (18/3/2020).
Menurut Hendy, tersangka mengedarkan sabu-sabu, tiap gramnya mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
“Pengakuannya, ia mengedarkan baru dua kali dan dijualnya ke warga sekitar. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan tersangka karena suami tak mampu mencukupi ekonomi keluarga,” terang Waka Polres.
Bahkan aksinya ini juga diketahui sang suami. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,85 gram, sebuah kantong plastik klip, sebuah HP, uang tunai Rp 200 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.