Jual Pil Dobel L di Nganjuk, Dua Warga Kediri Dibekuk Polisi
NGANJUK, FaktualNews.co – Dua orang asal Kabupaten Kediri ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (21/03/2020). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah satu diantaranya menjual pil dobel L ke emak-emak.
Kedua tersangka yakni Priyono (36), warga Dusun Tanjung, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dan Muhammad Saiful Huda (39), warga Jl. Jayakatwang RT 002/ RW 002 Desa/ Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres,” ujar AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (22/03/2020).
AKP Sudarman menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Selajutnya tim Rajawali 19 menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya mengamankan seorang emak-emak berinisial En yang mengaku asal Desa Balongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
En diamankan di SPBU Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Saat dilakukan penggledahan terhadap En, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi 50 butir pil dobel L yang disimpan didalam dompet warna hitam.
Kepada polisi, En mengaku membeli pil dobel L tersebut dari Priyono. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Priyono pinggir jalan Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Saat Priyono digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi 100 butir yang dibungkus kantong kresek warna hitam dan sebuah handphone,” ungkap AKP Sudarman.
Saat dimintai keterangan, Priyono mengaku masih menyimpan pil dobel L di rumahnya. Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan di rumah Priyono dan menemukan pil dobel L sebanyak 9 plastik klip berisi 450 butir yang dibungkus kantong kresek warna hijau disimpan diatas rak piring dapur rumahnya.
Priyono juga menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya mendapat pil dobel L dari Muhammad Saiful Huda. Polisi yang bergegas ke rumah Saiful langsung melakukan penangkapan dan penggledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 35 Plastik klip berisi 1.750 butir, tiga plastik klip berisi 30 butir pil dobel L, satu plastik klip berisi 35 butir pil dobel L, sebungkus plastik klip berisi 20 plastik dimasukkan kedalam kantong kresek warna putih disimpan dibawah meja dapur dan sebuah handphone.
“Semua barang buktinya sudah disita petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sudarman.