Hukum

Tiga Penadah Mobil Curian di Pasuruan Diciduk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Penadah mobil pikap asal Kabupaten Pasuruan terungkap. Tiga orang diringkus polisi dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ketiga tersangka terbukti menerima barang curian yang dijual oleh pelaku pencurian inisial S.

Tiga tersangka, Widarto (38), Hadi (50), berasal dari Dusun Tambak Kidul, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan dan Ghozali (49), warga, Desa Tampung, Kecamatan Rembang.

“Ketiga tersangka ini penadah mobil pikap,” ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy, saat rilis kasus, Senin (23/3/2020) siang.

Ditangkapnya tiga tersangka penadah itu saat Mansur Rosidi (38), kehilangan mobil pikapnya yang diparkir rumahnya di Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis tanggal 6 Februari 2020 lalu. Empat hari berselang, korban melihat mobil yang mirip dengan ciri-ciri mobilnya.

Setelah dia menelitinya dan ternyata memiliki ciri-ciri yang sama, mobil yang saat itu dikendarai Widarto, dilaporkan ke Polsek Pandaan.



Plat nomor mobil sudah diganti ketika penangkapan. Namun demikian, begitu dicek nomor rangka dan nomor mesinnya, ternyata tak sesuai STNK. Widarto pun diamankan polisi.

Kepada polisi Widarto mengaku pikap itu dibelinya dari Hadi dengan harga Rp 20 juta. Hadi pun ditangkap polisi dan mengaku membelinya dari Ghozali seharga Rp 18 juta. “Nah, Ghozali ini membeli dari S terduga pelaku pencurian yang saat ini masuk DPO. Dia beli dari S seharga Rp 16 juta,” jelas Hendy.

Pikap bernopol L 9439 GK yang dirubah dengan Nopol N 9725 TH saat ini diamankan untuk barang bukti. Dari tersangka Ghozali, diamankan dua unit pikap lainnya, yang diduga kuat merupakan hasil curian. Ketiga tersangka dikenai Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Abdul Aziz