Kemenag Tulungagung Belum Tentukan Pembatasan Aktifitas Masjid
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kementerian Agama Kantor Tulungagung secara resmi belum menerbitkan surat edaran soal pembatasan aktifitas di masjid terkait social distancing. Namun demikian, pihak Kemenag tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mematuhi anjuran Pemerintah.
Di Tulungagung, sepekan usai pemberlakuan masa social distancing pada Senin 16 Maret kemarin, sejumlah pusat keramaian telah ditutup. Misalnya, Alun-Alun, Gor Lembu Peteng, Warkop dan tempat lainnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian juga gencar mendatangi lokasi keramaian guna memberikan sosialisasi.
Plt Kasi Bimas Kemenag Tulungagung, Supriyono menuturkan, pihaknya belum menerbitkan edaran khusus soal aktifitas masjid.
“Tidak kami belum ada surat edaran, namun himbauan tetap ada,” paparnya, Rabu (25/03/2020) saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
- • Galakkan Social Distancing, 84 warung dan Kafe di Kota Mojokerto Diminta Tutup Lebih Awal
- • Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan di Blitar Merazia Kerumunan Warga dan Kafe
- • Cegah Penularan Covid-19, Polisi Nganjuk Patroli Bubarkan Perkumpulan Warga
Menurutnya, soal kebersihan masjid itu merupakan sebuah kewajiban. Meskipun tidak menutup kemungkinan bakal diadakan adanya penyemprotan disinfektan.
“Kalau semprot disinfektan kita juga belum, tapi kalau swadaya atau dari instansi tergantung masing-masing pengurus,” jelasnya.
Selain itu, pengadaan hand sanitazer juga demikian, merupakan hak masing-masing pengurus masjid.
“Kalau masjid besar mungkin akan diadakan secara swadaya, tapi dari kami belum ada surat edaran,” jelasnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, supaya lebih waspada dan menjaga kesehatan. “Dan jangan lupa menjaga kebersihan, cuci tangan,” imbuhnya.
Sementara itu, seluruh jumlah masjid yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung berjumlah sekitar 2.500 masjid.