Kakak-Adik Pengedar Narkoba di Pasuruan Diringkus
PASURUAN, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar sabu-sabu dan ektasi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Rabu (25/3/2020) siang. Tiga tersangka diamankan, dua diantaranya merupakan satu keluarga yakni adik dan kakak. Keduanya kompak menajdi budak narkoba.
Keduanya yakni Rahmat Cahyono (24) dan Sam Fajar Ismail (21), asal Dusun Kanyuran, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Kami miris ternyata peredaran narkoba di Pasuruan luar biasa dan banyak,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, rilis kasus, Kamis (26/3/2020).
Dari adik kakak ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,74 gram, yang sudah dipecah menjadi sejumlah bagian dan menjadi beberapa paket hemat. Sedangkan, tersangka lain yakni M Iqbal Afifi (23), warga Dusun Kedungpandan, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Iqbal diamankan di tempat kosnya di Pandaan. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 40,63 gram sabu yang sudah dibagi menjadi sejumlah paket hemat siap diedarkan ke para pelanggannya. Selain itu, polisi juga menyita 100 lebih butir pil ekstaksi dengan berbagai macam warna.
Kapolres mengatakan, ditangkapnya para pelaku ini, pihaknya tak bangga meski beberapa kali menangkap dan meringkus para pelaku penyalahgunaan narkoba dalam segala jenis. Mulai dari pengedar, pengguna ataupun bandar. “Ini adalah kesedihan yang tidak berujung bagi kami,” kata Rofiq.
Menurut dia, para tersangka ini ternyata tetap mokong dan tidak mengendorkan aktivitasnya sama sekali. Mereka tetap berjualan meski pemerintah sedang bahu-membahu mengatasi penyebaran corona.
“Kalau mereka tahu dampaknya, saya kira mereka akan berhenti mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram ini,” tambah Rofiq.