Melawan Maklumat Kapolri, Puluhan Orang Jember Diamankan Polisi
JEMBER, FaktualNews.co – Patroli Polres Jember antisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Jember, Kamis (26/3/2020) malam menciduk 22 orang. Mereka diantaranya adalah pengelola cafe, pengelola tempat dan juga pemain bilyard.
Selanjutnya, digiring ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri..
Setelah diinterogasi, mereka yang diciduk polisi diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya melawan himbauan terkait antisipasi penyebaran Virus Corona.
Patroli skala besar itu, dipimpin langsung Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, didampingi Wakapolres, Kompol Windy Syafutra, dan bersama dengan sekitar 100 anggota polisi. Serta juga dibantu sejumlah anggota TNI dari Kodim 0824 Jember.
Para aparat penegak hukum itu berpatroli dari sekitaran alun-alun kota Jember dan menyasar ke titik-titik keramaian di wilayah Kampus Universitas Jember.
“Dari lima hari kegiatan (patroli) yang kita lakukan, mulai dari sosialisasi mendatangi lokasi berkumpulnya masyarakat, baik warung kopi, cafe, dan juga tempat hiburan malam. Kali ini beda dengan membawa pengelola (nakal) itu ke Mako,” kata Kompol Windy saat dikonfirmasi wartawan usai patroli, Kamis (26/3/2020).
Alasan untuk dibawa ke Mapolres, kata Windy, untuk memberikan efek jera dan berbeda dengan patroli sebelum-sebelumnya.
“Ada sekitar 22 orang yang kita bawa ke mapolres, yang paling banyak 15 orang dari tempat bilyard. Karena mereka tidak memperhatikan himbauan polisi untuk tidak melakukan giat kumpul-kumpul berkerumun,” ucapnya.
Karena dalam patroli sebelumnya sudah dihimbau agar memperhatikan himbauan polisi untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun dan berkumpul. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Diketahui mereka yang dibawa ke Mapolres, terdiri dari pengelola cafe, pengelola warung kopi, pengelola warnet, dan juga pengelola serta pemain bilyard.
“Hari ini kita interogasi, apa alasan tidak memperhatikan himbauan polisi? Kemudian kami suruh untuk memperhatikan himbauan dari kita, dengan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Jika pada patroli berikutnya tetap melanggar himbauan polisi dilakukan tindakan tegas, bisa dengan kurungan tahanan.
“Namun ada tahapan-tahapan yang akan kita lakukan. Yakni melanggar undang-undang karantina, yang tercantum dalam Pasal 212 dan 216, serta undang-undang lainnya,” tegasnya.