SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Polsek Banyuglugur, Situbondo, membubarkan kegiatan walimah pernikahan di rumah Abdus Samad (46), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Minggu (29/3/2020).
Selain itu, petugas kepolisian yang dipimpin Kapolsek AKP Heru Purwanto juga meminta kepada pemilik hajatan, agar membatalkan rencana resepsi yang direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan walimah pernikanan.
Kapolsek Banyuglugur Situbondo AKP Heru Purwanto mengatakan, pihaknya mendatangi tempat hajatan dan meminta kepada tuan rumah agar membatasi kerumunanan terkait pernikahan anak Abdus Samad. Itu, menurutnya, dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Situbondo.
“Selain itu, kami juga meminta kepada 10 orang perwakilan tersebut tetap menjaga jarak dalam akad nikah tersebut, dan tidak ada walimah pernikahan atau jamuan makan. Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau Physical Distancing,” kata Heru Purwanto, Minggu (29/3/2020).
Menurut Heru, pihak penyelenggara bisa menerima dengan baik instruksi dari kepolisia itu. Untuk memberi pengertian kepada Abdus Samad dan keluarganya, polisi didampingi tokoh masyarakat setempat.
”Alhamdulillah, pembatalan hajat nikah yang dilakukan bersama seorang tokoh masyarakat dapat diterima dengan baik oleh tuan rumah,” ujar Heru.
Sementara itu, Abdus Samad mengatakan, diakui pembatalan kegiatan walimah pernikahan dan resepsi anaknya itu sangat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, karena kegiatan itu belakangan bisa dia mengerti bahwa melanggar ketentuan pemerintah, maka dia dan keluarganya mematuhi.
”Saya menerima dengan ikhlas pembatalan kegiatan walimah pernikahan anak saya, meski undangan sudah disebar, dan bahkan, semua kebutuhan untuk walimah dan resepsi sudah siap disajikan,” kata Abdus Samad.