FaktualNews.co

Polisi Bubarkan Kerumunan Massa Perekrutan Karyawan Toko Ritel di Mojokekrto

Peristiwa     Dibaca : 1080 kali Penulis:
Polisi Bubarkan Kerumunan Massa Perekrutan Karyawan Toko Ritel di Mojokekrto
FaktualNews.co/Fuad Amanullah
Massa keluar dari toko ritel di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang dibubarkan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi membubarkan kegiatan perekrutan karyawan sebuah toko ritel di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3/2020) karena dinilai menyebabkan kerumunan massa..

Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri Mojosari memimpin pembubarkan kegiatan perekrutan di sebuah toko ritel di Jalan Pemuda, tepatnya di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Ratusan pelamar yang berkerumun langsung diminta membubarkan diri saat petugas kepolisian mendatangi lokasi.



Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membenarkan, pembubaran yang dilakukan Polsek Mojosari tersebut.

“Itu tidak ada koordinasi baik dengan Polsek (Polsek Mojosari) maupun Polres (Polres Mojokerto) sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Kami membubarkan kegiatan tersebut,” ungkapnya, Selasa (31/3/2020).

Usai dibubarkan, pihak pengelolaan atau panitia penyelenggara kegiatan tersebut kemudian dipanggil ke Mapolres Mojokerto. Mereka diperiksa dan diminta membuat surat pernyataan.



“Kurang lebih mungkin ratusan titik dan ribuan orang yang kita bubarkan, termasuk info dari Pak Bupati di Rolak Mojoanyar ada berkerumun hanya untuk mengisi kekosongan waktu. Penertiban seperti ini akan berlanjut sampai waktu yang belum ditentukan. Sampai dengan ini kami masih melakukan tindakan tegas,” katanya.

Tindakan tegas itu, menurut Feby, berupa pemanggilan dan membuat surat pernyataan bagi masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Namun, tegas mantan Kapolres Lamongan ini, jika pemerintah sudah menetapkan Undang-undang Karantina Wilayah maka pihaknya akan menjalankan.

“Kita akan melakukan tindakan tegas dengan UU Karantina Wilayah tersebut, ada ancaman 1 tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikeras melakukan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian,” tegasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Fuad Amanullah

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh