Jika Mendesak, Rusunawa IAIN Tulungagung Tetap Digunakan Isolasi Pasien Covid-19
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Wacana rusunawa di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung digunakan perawatan pasien covid-19 mendapat penolakan warga setempat.
Namun, gedung fasilitas negara itu akan tetap digunakan jika situasi pandemi Covid-19 semakin parah.
Ketua satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Sukaji mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa tempat jika pandemi tidak terkendali.
Mulai mempersiapkan puskesmas penyangga, gedung balai latihan kerja (BLK) Wonorejo, termasuk rusunawa di IAIN Tulungagung.
“Tetap menggunakan rusunawa jika sudah tidak ada tempat lagi. Nanti melihat situasi, jika memang harus dipakai, ya dipakai. Kita memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah dulu, doanya cukup,” ujarnya, Kamis (02/04/2020).
Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Supriyanto menambahkan, rusunawa merupakan fasilitas negara siapa yang menolak justru melanggar undang – undang nomor 4 tahun 2004. Sementara RSUD dr Iskak bisa menampung 8 pasien untuk dilakukan isolasi.
“Pemkab Tulungagung sudah membentuk rumah sakit darurat covid, beberapa puskesmas penyangga nanti harus sudah selesai. Nanti, jika ada gejala ringan akan kita tempatkan dulu di BLK Wonorejo, kita manfaatkan dulu fasilitas pemerintah daerah. Kalau tidak cukup baru pakai rusunawa,” jelasnya.
Pihak IAIN Tulungagung sendiri membalas surat penolakan dari warga Desa Plosokandang. Pada rilis yang diterima, kampus memberikan jawaban dengan beberapa poin.
Pertama, rusunawa IAIN Tulungagung sebagai fasilitatas negara, mulai bulan Maret 2020 sampai berakhir semester genap tahun akademik 2019/2020 dalam keadaan kosong karena mahasiswa mengikuti proses perkuliahan menggunakan sistem online.
Hal ini memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat karantina/isolasi pasien covid-19 karena rusunawa tersebut telah tersedia sarana tempat tidur dan sarana lainnya.
Kedua, rencana rusunawa IAIN Tulungagung akan digunakan untum tempat isolasi/karantina pasien covid-19, sifatnya adalah apabila diperlukan oleh Dinas Kesehatan/rumah sakit Kabupaten Tulungagung, jika rumah sakit dan puskesmas sudah tidak mampu menampung.
Ketiga, kelayakan bahwa rusunawa IAIN Tulungagung aman terhadap penularan/penyebaran covid-19 kepada lingkungan/warga sekitar akan dinilao/ditentukan oleh satuan tugas penamggulangan covid-19/Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.