FaktualNews.co

Rusunawa di Kota Pasuruan Gratis Selama Tiga Bulan, Terhitung Sejak April

Peristiwa     Dibaca : 1853 kali Penulis:
Rusunawa di Kota Pasuruan Gratis Selama Tiga Bulan, Terhitung Sejak April
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Rusunawa Pantai Mas, di Jl. Halmahera, Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Pasuruan. Kebijakan itu dikeluarkan, terkait mewabahnya virus corona, sekaligus untuk meringankan beban penghuninya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dwi Ermitarasi mengatakan, kebijakan dari Pemkot untuk membebaskan biaya sewa di semua rusunawa itu, sebagai upaya untuk penanggulangan dampak sosial ekonomi masyarakat khususnya yang kategori kurang mampu akibat covid-19.

“Rencana surat keputusan atas kebijakan itu, akan diterapkan di bulan April, Mei hingga Juni 2020 ini. Tapi saat ini masih dimatangkan di bagian Hukum. Semua rusunawa yang berada di kota pasuruan, juga akan diberlakukan yang sama,” papar Dwi Ermitarasi, pada awak media, Rabu (8/4/2020).

Pemkot Pasuruan sendiri memiliki tiga rusunawa di Kota Pasuruan, yakni di rusunawa Pantai Mas di Jl Halmahera, Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo. Menyusul rusunawa di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo dan berada di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo.

“Pembebasan hanya di sewa-nya saja atau gratis pada sewa bulanannya. Untuk listriknya sudah ikut aturan PLN. Artinya listrik 450 VA sudah gratis dan 950 VA juga turun dengan potongan sebesar 50 persen. Sedangkan untuk PDAM belum koordinasi, tapi ada warga yang memakai sumur biasa,” beber dia.

Biaya sewa rusunawa di Jalan Halmahera berbeda, tergantung letak huniannya. Untuk lantai 1 disewakaan Rp 110 ribu perbulan, lantai 2 seharga Rp 100 ribu perbulan, lantai 3 seharga Rp 90 ribu perbulan dan lantai 4 seharga Rp 80 ribu perbulan serta lantai 5 dipatok harga Rp 70 ribu perbulan.

Sedangkan di rusunawa di Kelurahan Tembokrejo, dimulai dari Rp 275 ribu sampai Rp 350 ribu perbulannya. Sementara itu, total penghuni ke tiga Rusunawa yang ada di Kota Pasuruan, secara keseluruhan diperkirakan ratusan KK.“Ini untuk meringankan beban warga penghuni rusunnawa,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh