Hukum

Palsukan Dokumen, Pasutri di Sidoarjo Bobol Bank Ratusan Juta

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hasan Basri dan Siti Maisaroh, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidoarjo,  kini berstatus terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Penyebabnya, kedua terdakwa terlibat membantu Abdul Kholik (terpidana) memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit di Bank Mega cabang Surabaya sebesar Rp 500 juta pada 2012 silam.

Dalam sidang mengungkap, pasutri tersebut menandatangani dokumen pengajuan kredit diantaranya KTP dan Akta Nikah yang bukan identitasnya. Aslinya, dokumen tersebut milik pasutri Ninir Retno dan Hariono.

Namun, dokumen tersebut sudah didesain Abdul Kholik menggunakan foto kedua terdakwa. Begitupun dengan sertifikat yang dijaminkan di bank sudah dibaliknamakan atas nama Abdul Kholik menggunakan jasa notaris Sriwati.

Faktanya, sertifikat tersebut milik Ninir Retno. “Iya sertifikat itu milik Ninir,” ucap Abdul Kholik memberikan kesaksian dalam sidang yang diketuai Ridwantoro, Rabu (8/4/2020).

Kholik mengaku, jauh sebelum ada persoalan tersebut, ia meminjam sertifikat dari Ninir untuk jaminan utang di Bank Danamon. “Sertifikat dipinjamkan, lalu uang cair Rp 70 juta. Uang Rp 60 juta buat saya dan Rp 10 juta untuk Ninir,” jelasnya.

Kholik yang mengaku sudah dua kali berurusan hukum tersebut mengklaim semua tanggungan kredit tersebut diselesaikan. “Ninir tidak mau membayar, lalu semua saya lunasi di bank. Baru setelah itu sertifikatnya saya bawa sampai Ninir membayar uang tersebut,” klaimnya.

Sertifikat yang berada di kekuasaanya itulah lalu disalahgunakan untuk mengajukan kredit di Bank Mega cabang Surabaya dengan memalsukan semua dokumen dan melibatkan kedua terdakwa pasutri tersebut hingga cairlah uang Rp 500 juta.

“Uang itu saya gunakan. Keduanya (terdakwa) hanya membantu saya dan tidak saya kasih uang. Justru ada makelar bank Mega bernama Bondan yang menerima lima persen dari uang yang cair itu,” ulasnya.

Meski begitu, proses pengajuan kredit tersebut sama sekali tidak pernah diketahui pasutri Ninir dan Hariono. Bahkan, kedua baru tahu ketika mau menebus dan menanyakan sertifikat miliknya malah sudah beralih atas nama Abdul Kholik yang diagunkan di Bank Mega cabang Surabaya.

Ats keterangan saksi-saksi tersebut, kedua pasutri yang diadili via teleconfrence membenarkan semua kesaksian itu.

“Iya benar yang disampaikan saksi,” ucap kedua terdakwa.

Kini keduanya didakwa melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 263 ayat 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Keduanya ditahan di Lapas Delta Sidoarjo.