Hukum

Berkedok Pijat, Pria di Banyuwangi Diringkus Saat Beri Layanan Seks Sejenis

BANYUWANGI, FaktualNews.co – WA (43), pemijat pria asal Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi diringkus polisi setelah kedapatan menjajakan diri ke sesama pria via medsos. Dia mengunggah foto telanjangnya dan menawarkan layanan pijat plus-plus.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi saat melayani pria yang memesannya via daring.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, awalnya pelaku mem-posting lewat twitter foto telanjang dan menawarkan jasa pemijatan. “Setelah ada yang memboking, dia melakukan pemijatan ke seluruh badan,” katan Arman dalam rilis pers secara daring, Senin (13/4/2020) petang.

Selain memijat, lanjut Arman, WA juga melayani permintaan seks sejenis oleh pemesannya. Pengakuan WA kepada polisi, dia siap memberikan layanan apa saja yang diminta termasuk disodomi maupun menyodomi pelanggannya.

Barang bukti yang berhasil amankan anggota Polresta Banyuwangi yakni satu ponsel merek Samsung warna hitam, tiga buah kondom dan uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah.

Atas perkara tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat(1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat(1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.