Covid-19, Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Sidoarjo Harus Daftar Online
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sejak layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo dibuka pada Rabu, (8/4/2020) lalu. Antusias masyarakat sangat tinggi, sehingga terjadi sejumlah antrian.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar mengatakan, untuk mengantisipasi antrian dalam pelayanan SIM selama pandemi covid-19 ini. Pihaknya mengevaluasi, salah satunya adalah pendaftaran secara online.
“Pemohon diharapkan mendaftar secara online terlebih dahulu. Minimal satu hari sebelum pengajuan,” ujar Kompol Eko Iskandar, Kamis, (16/4/2020).
Metode pendaftarannya, bisa dilakukan pemohon dengan cara mendownload aplikasi e-sim Polresta Sidoarjo, di play store. Selanjutnya, tinggal memasukkan tanggal pengurusan.
“Pemohon mendapatkan barcode sebagai bukti daftar online. Kemudian bisa ditunjukkan kepada petugas di loket,” ucap Eko.
Selain pendaftaran online, ada beberapa poin aturan baru yang diberlakukan bagi pemohon dimasa inkubasi ini. Diantaranya, pengaturan jumlah kuota pelayanan SIM yang sebelumnya 200 pemohon, menjadi 250 pemohon. “Berlaku sejak tanggal 15 April 2020,” ungkapnya.
Kebijakan selanjutnya tentang protokol kesehatan selama pengurusan. Wajib mengenakan masker hingga penerapan social distancing atau jaga jarak. Fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer juga disediakan.
Selama masa pandemi covid-19, Kasatlantas juga menyebut tidak ada batasan perpanjangan SIM. Jika masyarakat yang SIM-nya mati, bisa mengajukan perpanjangan setelah pandemi covid-19. “Tidak perlu membuat SIM baru,” terangnya.
Selain itu, selama pandemi korona, polisi tidak menindak warga yang simnya mati. Eko mengimbau warga tak perlu panik. “Lebih baik pengurusan SIM ditunda. Sampai pandemi korona berakhir,” tuturnya.
Untuk hari dan jam pelayanan pada Senin dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Minggu dan hari besar pelayanan SIM non oprasional (tutup).
Pelayanan hanya dibuka di Satpas Polresta Sidoarjo. Layanan di Mal Pelayanan Publik, SIM keliling, SIM Corner, dan sebagainya juga tutup.