FaktualNews.co

Imbas Wabah Corona, 1.049 Pekerja Gresik Di-PHK dan 511 Dirumahkan

Peristiwa     Dibaca : 2538 kali Penulis:
Imbas Wabah Corona, 1.049 Pekerja Gresik Di-PHK dan 511 Dirumahkan
FaktualNews.co/Istimewa
Sekelompok pekerja di Kabupaten Mojokerto yang dirumahkan saat duduk-duduk di depan pabrik.

GRESIK, FaktualNews.co – Wabah corona (Covid-19) di Kabupaten Gresik berimbas pada ketenagakerjaan. Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.049 orang. Sedangkan 511 orang tenaga kerja lainnya dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik Ninik Asrukin, mengatakan, untuk 1.049 orang pekerja yang di-PHK tersebar di 16 perusahaan yang ada di Gresik. Sedangkan 511 orang tenaga kerja yang dirumahkan tersebar di 8 perusahaan.

Ke-16 perusahaan yang melakukan PHK itu, yaitu PT Tulus Tri Tunggal (309 orang), PT Aneka Jasa Grahadika (2), PT Multi Manao Indonesia (237), PT Surya Sinergi-Gresik (4), PT Mondea Jaya Abadi (1), PT Asuka Engineering Indonesia (10), CV Immanuel (2), PT Surabaya Wire (4), PT Duta Cipta Pakar Perkasa (120), dan PT Haswin Hijau Perkasa (33 orang).

Berikutnya, PT Perhutani Wahana Indonesia (4 orang), PT Cahaya Mekar Jaya (38), PT Kelola Mina Laut (118), PT Kayu Multiguna Indonesia (91), PT Sungwo Indonesia (36), dan PT Jindal Stainless Indonesia (40 orang).

Sementara ke-8 perusahaan yang merumahkan pekerjanya, yakni PT Jatim Estube (31 orang), CV Immanuel Rotan (24), PT Reksa Bumi Megah Jaya (3), PT Surya Cipta Baru (31), CV Cahaya Mekar Jaya (11), PT Gresik Jasa Tama (54), PT New Era (225), dan PT Energi Nusantara Perkasa (24 orang).

“Sesuai arahan pemerintah, bagi pekerja yang terkena PHK maupun yang dirumahkan supaya mengikuti program Kartu Prakerja yang pendaftarannya bisa dilakukan secara daring. Sebab, Program Kartu Prakerja ini merupakan solusi pemerintah kepada mereka yang terkena PHK akibat Covid-19,” tegas Kadisnaker Ninik, Jumat (17/4/2020) .

Selain itu, sambung Ninik, sesuai peraturan, pekerja yang di PHK juga tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan masing-masing. Namun, khusus untuk tenaga kerja yang dirumahkan, mereka merupakan pekerja kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Karena itu, ketika masa kontraknya habis, otomatis ikatan pekerja dan perusahaan juga selesai tanpa ada pesangon.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh