FaktualNews.co

Kejari Situbondo ‘Warning’ Pengguna Dana Covid-19, Ancamannya Hukuman Mati

Hukum     Dibaca : 718 kali Penulis:
Kejari Situbondo ‘Warning’ Pengguna Dana Covid-19, Ancamannya Hukuman Mati
faktualnews.co/fatur
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, mengingatkan kepada semua pihak di Kabupaten Situbondo, agar menggunakan anggaran untuk penanggulangan pandemi virus corona atau Covid-19, sesuai peruntukan dan kebutuhannya.

Pasalnya, ancaman hukuman untuk penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 ini sangat berat, yakni hukuman mati.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo, Pemkab Situbondo telah menganggarkan dana sebesar Rp.26 miliar melalui APBD Kabupaten Situbondo tahun 2020.

“Oleh karena itu, kami akan segera mengawasi penggunaan dan pelaksanaannya. Seandainya ada penyalahgunaan penggunaan dana tersebut, hal itu bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi,” ujar Reza Aditya Wardhana, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan dalam keadaan tertentu, seperti penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, dan penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, terancam hukuman mati.

“Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dana Covid-19 ini, ancaman pidananya sampai hukuman mati. Dasarnya pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor,”beber Reza Aditya Wardhana.

Pria yang akrab dipanggil Reza menegaskan, adanya penyelewengan dana Covid-19 di Situbondo, akan diketahui melalui laporan pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana virus corona atau Covid-19.

“Sehingga dari laporan tersebut, kita bisa mengetahui apakah ada kebocoran atau tidak. Bisa juga lewat jejaring sosial yang kita punya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags