Masa Belajar di Rumah Pelajar Kota Pasuruan Kembali Diperpanjang
PASURUAN, FaktualNews.co-Penyebaran virus Corona, dan antisipasi agar tak meluas ke wilayah Kota Pasuruan, berimbas kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah untuk seluruh pelajar di Kota Pasuruan.
Kebijakan masa belajar di rumah ini diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Mualif Arif mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran dan mensosialisasikan ke semua sekolah di Kota Pasuruan.
“Kami berikan surat edaran ini, untuk tiap lembaga sekolah,” katanya, Sabtu (18/4/2020).
Dalam surat tersebut tertulis, masa belajar di rumah bagi seluruh siswa mulai TK hingga SMP di Kota Pasuruan yang semula berakhir Selasa (21/4/2020) ini, diperpanjang hingga Senin (1/6/2020) mendatang, dan kembali belajar di sekolah pada Selasa (2/6/2020) nanti.
Menurut Mualif, untuk fungsi pelayanan sekolah tetap berjalan dengan sistem piket bagi guru dan tenaga pendidikan serta tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan perpanjangan ini berlaku semua sekolah. Diperpanjang, ada instruksi dari Gubernur Jatim,” ujarnya.
Terkait ditiadakannya ujian nasional untuk tiap lembaga sekolah yang harus melaksanakan, menurut Mualif, kelulusan para siswa SD dan SMP akan ditentukan dengan mengacu pada nilai rapor siswa.
Selain kelulusan, pendaftaran ke sekolah baru juga akan mengacu pada nilai rapor siswa.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini, disebut akan berakhir seiring dengan hilangnya virus Covid-19 setelah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Bahkan, di Kota Pasuruan perpanjang belajar di rumah ini, terhitung sudah ke empat kalinya sejak 16 Maret-29 Maret 2020, hingga saat ini dan berakhir 1 Juni 2020.