Program RTLH di Kabupaten Pasuruan Jalan Terus, Kota Pasuruan Ditunda 2021
PASURUAN, FaktualNews.co -Program bedah rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan tetap jalan meski di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut tetap dilaksanakan karena sesuai pencairan dana untuk dialokasikan pada warga yang berhak mendapatkan program itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, RTLH di Kabupaten Pasuruan tetap jalan karena kontrak program bedah rumah sudah dilakukan sebelum 31 Maret 2020.
“Program RTLH ini tidak bisa ditunda,” ujarrnya, Selasa (21/4/2020)
Menurutnya, meski dalam kondisi pandemi Corona, bahkan sebagian penerima RTLH berada di lawasan zona merah, namun tak berpengaruh, karena kontraknya selesai sebelum 31 Maret.
“Makanya, program RTLH masih bisa dijalankan sesuai jadwal,” ujar Hari Aprianto.
Tahun ini, alokasi anggaran program bedah rumah mencapai Rp 30 miliar. Besaran dana itu untuk 2 ribu unit RTLH.
Jumlah anggaran yang dialokasikan, jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.Pada 2019 lalu, program itu hanya dianggarkan sebesar Rp 25 miliar.
Namun, banyaknya jumlah rumah yang dibenahi sama. Yakni 2 ribu unit rumah. Letak perbedaannya adalah, setiap unit rumah yang dibedah dialokasikan Rp 15 juta. Untuk 2019 lalu, Rp 12,5 juta per unitnya.
“Pelaksanaannya seperti yang diprogramkan sebelumnya, tak ada pemangkasan,” tegas Hari.
Hal berbeda terjadi di Kota Pasuruan. Justru Pemkot Pasuruan membatalkan bantuan rehab untuk 127 RTLH di Kota Pasuruan tahun 2020.
Hanya saja Pemkot Pasuruan tetap akan mengajukan kembali bantuan RTLH di Kota Pasuruan tahun depan, 2021.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari menuturkan alasan pembatalan rehab bantuan RTLH tahun ini.
“Karena anggaran bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) digunakan menangani Covid-19 oleh pemerintah pusat,” kata dia. Namun, lanjut dia tahun depan tetap mengajukan bantuan RTLH itu.
“Bantuan rehab 127 rumah RTLH di Kota Pasuruan tahun 2020 ini belum bisa dilaksanakan. Karena, anggarannya dipakai penanganan Covid-19. Tahun depan, 2021 akan kami ajukan kembali sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dyah Ermitasari.
Meski demikian, mekanisme penyaluran bantuan rehab RTLH itu di tahun depan tidak akan berubah. Penerima bantuan stimulan tetap harus diverifikasi lebih dahulu.
“Yang dapatkan bantuan adalah kondisi rumah yang tidak layak, rumah tinggal berada di lahan milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa,” tegasnya.
Bantuan rehab RTLH merupakan program pemerintah dalam mengentaskan kawasan kumuh.
Selain itu, juga untuk memberikan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak dan sehat. “Tahun depan pengajuannya menjadi prioritas,” terang Hari.