Peristiwa

Punya Riwayat PDP, Ibu Hamil di Blitar Ditolak Periksa ke Dokter

BLITAR, FaktualNews.co-Gara-gara mempunyai riwayat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ibu hamil (bumil) ini ditolak dan kesulitan memeriksaan kandunganya. Padahal, hasil swab test ibu hami tersebut dinyatakan negatif Covid-19

Yoppy Anggi Krisna suami dari ibu hamil yang ditolak mengatakan, saya sudah ke tempat dua dokter dari 2 rumah sakit swasta di Kota Blitar.

Keduanya menolak istri saya untuk memperiksakan kandungannya karena beralasan istri saya punya riwayat PDP dengan hasil Swab Test negatif covid-19.

“Kami seharusnya punya hak, apa lagi hasil swab test istri saya negatif. Jangan beralasan karena fasilitas belum standar Covid-19 dan harus ada surat keterangan sehat dari rumah sakit yang pernah merawat sebelumnya istri saya sudah di nyatakan negatif. Masa kalau orang dirawat di luar pulau harus kembali lagi ke sana,” kata Yoppy dengan nada tanya, Jumat (24/4/2020).

Yoppy menambahkan, saat ini kondisi istri sedang hamil muda. Punya riwayat pernah ke Surabaya dan mengalami gejala klinis mirip Covid-19 pada April 2020.

Sampai kemudian menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Blitar, yaitu RSUD Mardi Waluyo.

“Istri saya sudah menjalani 2 kali swab test, hasilnya semua negatif. Kemudian oleh pihak rumah sakit dinyatakan sembuh serta boleh pulang pada 14 April 2020.

Nah karena tidak ada keluhan lagi, Kamis pekan lalu Yoppy berniat periksakan kandungan istrinya. Namun setelah di klinik, dokter menolak.

“Alasannya tidak berani berani karena pernah PDP,” ujar Yoppy pada wartawan

Hingga pada 23 April 2020, Ny PA, istri Yoppy kondisinya lemas dan mengalami flek darah.

Karena khawatir terjadi apa-apa, berinisiatif periksa ke tempat praktik dokter kandungan di salah satu RS swasta di Kota Blitar, yang mana awal periksa kandungan di sana.

“Namun ketika daftar, oleh petugas pendaftaran diminta periksa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, karena rekam medis di sana. Setelah disampaikan hanya ingin USG untuk cek kandungan saja, tetap ditolak dengan alasan statusnya PDP,” ungkap Yoppy.

Jawaban ini membuat Yoppy kaget, karena jelas hasil swab test negatif dan dinyatakan sehat. Setelah disampaikan lagi ke dokter kandungan, tetap diminta melengkapi Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan setempat.

“Kondisi ini jelas mempersulit ibu hamil yang akan periksa, kenapa dokter takut dengan status PDP yang negatif Covid-19,” tandasnya.

Padahal, sambung Yoppy, jelas istri negatif Covid-19. Ketika ditanya bagaimana ada Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan?

“Direktur RS juga tidak berani memastikan, bahkan dikatakan, jika ada keterangan PDP maka harus ke RS rujukan RSUD Mardi Waluyo,” paparnya.

Penolakan ini tidak hanya sampai di situ. Di RS swasta lainnya juga ditolak dengan alasan fasilitas mereka belum memenuhi standar untuk menangani pasien Covid-19.

Lalu Yoppy bersama istrinya, coba periksa ke RS swasta lain dan diterima dan bisa dilayani dengan normal tanpa ada persyaratan yang memberatkan.

“Bagaiman jika kondisi ini dialami pasien dari luar kota atau luar pulau, apakah harus kembali ke daerah asal jika ingin periksa kehamilan. Kalau memang SOP nya seperti itu, berarti ada yang tidak, yang justru mempersulit orang berobat,” pungkasnya.

Sementara salah satu dokter kandungan dr DS yang didatangi Yoppy, ketika dikonfirmasi mengatakan bukan menolak pasien. Tapi hanya berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian, apalagi ada kekurangan data atau informasi mengenai kondisi pasien.

“Yaitu hasil tes virus, saya belum tahu dan kemarin tidak membawa surat (hasil Swab Test) itu saat akan periksa. Karena data lengkap di RSUD Mardi Waluyo,” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya bukan takut terhadap pasien Covid-19, . Juga tidak pernah menolak pasien asal mengikuti protokol pemeriksaan yang ada.

“Termasuk jika kemarin membawa surat keterangan negatif, tentu akan dilayani dan diperiksa,” pungkasnya.