SIDOARJO, FaktualNews.co – David Robbiansyah (27), warga Dusun Patar Lor RT 03 RW 01, Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan. “Berhasil kami tangkap saat sedang tidur di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Indra, Sabtu (25/4/2020).
Setelah melakukan penangkapan, petugas menggeledah kamar tersangka dan mendapati barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat isap, sekrop dan ponsel.
“Sebenarnya ada 10 paket, tapi satu paket habis di konsumsi sendiri. Sedangkan sisanya itu dimasukkan ke dalam tempat rokok dan disimpan di laci tempat tidur,” terang Indra.
Setelah barang bukti berhasil di temukan, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jun (DPO). Barang haram itu ia beli Rp 1,2 juta. Setelah uang ditransfer, tersangka mengambil barangnya yang di ranjau di kawasan Tlocor, Jabon.
“Sembilan paket yang berhasil kami amankan itu, rencananya dijual lagi oleh tersangka. Belum sempat dijual, tersangka berhasil kami tangkap,” pungkas Indra.