Perbup PSBB Gresik, Mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB Warga Dilarang Keluar Rumah
GRESIK, FaktualNews.co – Mulai besok, tepatnya Selasa (28/4/2020), Pemkab Gresik akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil guna memutus mata rantai pesebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Selama diberlakukan PSBB, yakni mulai 28 April 2020 – 11 Mei 2020 mendatang. Pemerintah akan menerapkan jam malam di seluruh wilayah di Kabupaten Gresik. Warga nantinya dilarang beraktivitas di luar rumah pada jam tersebut.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 12 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Sebagaimana disebutkan di pasal 25 Bagian Kedua tentang Larangan, dalam pelaksanaan PSBB, semua penduduk dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB Sampai pukul 04.00 WIB.
Terkait penerapan PSBB, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, seluruh wilayah di Kabupaten Gresik akan diterapkan Jam Malam, ada 18 Kecamatan. Jam Malam berlaku mulai tanggal 28 April 2020, pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Saat pemberlakuan jam malam ini diharapkan masyarakat berada di rumah masing-masing. Warung dan toko pun harus mengikuti jam malam, karena dibuka pun tidak mungkin ada masyarakat yang membeli.
Untuk warung makan yang menyediakan sahur, akan diambil kebijakan oleh tim penjaga yang ada di Kabupaten Gresik. Nanti akan dicek lagi, karena takutnya izin untuk membuka warung tapi ternyata malah digunakan untuk tempat lain. Warung makan juga dilarang menyediakan kursi, karena harus Take Away.
Untuk pengecualian jam malam, ada untuk Tenaga Medis, Petugas Keamanan, Aktivitas Emergency, dan Pegawai yang harus bekerja pada malam hari, yang sudah diatur dalam Perbup Gresik No.12 tahun 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik AM Reza Pahlevi, Senin (27/4/2020) menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 12 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Terkait pemberlakukan jam malam, lanjut Reza, seperti yang disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, pemberlakuannya tidak hanya di wilayah zona merah, tapi di seluruh wilayah, yakni 18 kecamatan dari total 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB.
“Jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB, untuk 18 kecamatan. Namun, tetap ada pengecualian, seperti tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency, dan pegawai yang harus bekerja pada malam hari, yang sudah diatur dalam Perbup Gresik No.12 tahun 2020,” pungkas Reza.