Hukum

Dilaporkan Hamili Siswi SMA di Kertosono, 4 Pemuda Diciduk Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Nganjuk menangkap empat terduga pelaku perkosaan terhadap Mawar (bukan nama asli), siswi berusia 17 tahun asal Gresik yang berdomisili di Kecamatan Kertosono, Sabtu (25/ 04/ 2020). Keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Keempat pelaku tersebut yaitu Imam Hanafi (20), Yudha Angga Prasetya (21), keduanya warga Desa Kepuh, kemudian M. Miftahudin (19) warga Desa Lambangkuning, dan Adi Wijayanto Pangestu (20) warga Desa Kalianyar. Semuanya asal Kecamatan Kertosono.

“Mereka berempat itu ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Selasa (28/ 04/ 2020).

Nikolas menjelaskan, Mawar dan keempat pelaku memang telah saling mengenal sebelum kejadian perkosaan. Meski begitu, perkosaan tersebut tidak pernah dilakukan bersamaan dalam satu waktu yang sama.

“Kejadiannya (perkosaan) tidak sama. Mereka tidak melakukannya bersama-sama, tapi beda lokasi dan waktunya,” ungkapnya.

Adapun kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada akhir tahun lalu. Perkara itu disimpan dan disembunyikan rapat-rapat oleh Mawar, sampai saat perubahan tubuhnya diketahui oleh keluarganya pada Maret lalu.

Setelah memastikan bahwa Mawar menjadi korban pemerkosaan oleh empat lelaki yang berbeda, keluarganya pun melaporkan ke polisi.

Kini, usia kehamilan korban antara 7-8 bulan. “Perkiraannya awal bulan depan korban sudah melahirkan,” pungkas Nikolas.