Selama PSBB Tak Bisa Makan, Warga Sidoarjo Diminta Lapor Petugas
SIDOARJO, FaktualNews.co – Warga Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa makan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) segera melapor kepada petugas di lapangan atau perangkat desa.
“Sesuai arahan dari Wakil Bupati, jika menemui warga yang tidak bisa makan segera dilaporkan. Nanti petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan bantuan,” kata Ketua pelaksana PSBB Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini ketika menyampaikam sosialisasi, Senin (27/4/2020).
Zaini mengungkapkan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sidoarjo dilakukan serentak dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, sejak Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020) mendatang.
Menurutnya, selama empat belas hari itu pihaknya minta agar warga mentaati aturan yang sudah ditetapkan dalam Perbup Sidoarjo nomor 31 tahun 2020. Diantaranya mengatur bagi warga yang keluar rumah wajib memakai masker.
Bukan hanya itu, selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas warga keluar dari rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Begitupun terkait pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga ikut dibatasi.
Perbup tersebut hanya diperbolehkan melaksanakan sholat rawatib atau sholat lima waktu berjama’ah dengan warga sekitar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu juga ada 16 titik check point yang dijaga petugas selama pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan pergerakan kendaraan yang masuk wilayah Sidoarjo. “Itu dijaga 24 jam oleh petugas,” jelasnya.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menambahkan, pihaknya meminta seluruh jajaran gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa agar terus memberikan pemahaman aturan PSBB kepada warga.
“Ini tidak lain bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.
Sekedar informasi, data terbaru saat ini pasien yang terkonfirmasi positif di kabupaten Sidoarjo mencapai 80 orang, jumlah PDP sebanyak 172 orang dan jumlah ODP sebanyak 662 orang.
Hingga saat ini dari 18 kecamatan se-Sidoarjo sebanyak 13 zona merah, empat wilayah kecamatan zona kuning dan satu wilayah kecamatan zona hijau.